Jakarta (Riaunews.com) – Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden yang mengatur pembagian tugas 7 menteri yang baru dilantik pada Senin (21/10/2024).
Tugas tersebut dituangkan dalam Prespres Nomor 139 tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang diterbitkan pada 21 Oktober.
Merujuk pasal 1, terdapat 48 kementerian dalam Kabinet Merah Putih. Sementara itu Sekretariat Kabinet yang dalam pemerintahan Jokowi setara dengan kementerian kini dibubarkan.
“Dengan Peraturan Presiden ini membubarkan Sekretariat Kabinet yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet,” tulis Prabowo seperti tertulis dalam Perpres yang dikutip Selasa (22/10/2024).
Menurut Prabowo dengan pembubaran tersebut, selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Adapun sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen di lingkungan Sekretariat Kabinet dialihkan di bawah Kementerian Sekretariat Negara.
Selanjutnya pada Pasal 4, Prabowo menugaskan Menteri Sekretaris Negara untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. Tugas itu meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dan penyelenggaraan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Setkab.
Meski Prabowo membubarkan Sekretariat Kabinet, namun ia tetap mengumumkan penunjukan seorang Sekretaris Kabinet. Pada saat pengumuman nama-nama menteri dan pelantikan pada Senin (21/10) ia menunjuk Teddy Indra Wijaya atau biasa dikenal dengan nama Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet.***