Terbukti Sebagai Penjahat Perang, ICC Perintahkan Penangkapan Terhadap PM Israel Benyamin Netanyahu

ICC Keluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu. (Foto: Reuters)

Den Haag (Riaunews.com) – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu menyusul agresi pasukan Zionis di Palestina.

ICC juga merilis surat penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.

Menurut ICC Netanyahu dan Gallant diduga melakukan kejahatan perang di Gaza.

Baca Juga: Netanyahu Akhirnya Akui Israel Dalang di Balik Ledakan Pager Hizbullah

Dalam pernyataan pada Rabu (20/11/2024), pengadilan internasional ini menemukan “alasan yang masuk akal” bahwa Netanyahu memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.

“[Pengadilan] mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

ICC juga menyebut Netanyahu bertanggung jawab atas kejahatan perang mencakup kelaparan sebagai metode peperangan.

“Dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya,” dikutip dari CNN.

Pada Mei lalu, Jaksa penuntut ICC Karim Khan mengajukan permohonan agar pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Baca Juga: Netanyahu Pecat Yoav Gallant dari Jabatan Menteri Pertahanan Israel

Berdasarkan bukti yang dikumpulkan dan diperiksa, Khan meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza sejak 8 Oktober.

Setelah berkas diajukan, panel hakim di ruang praperadilan ICC akan meninjau permintaan Khan. Panel akan terdiri dari tiga hakim mencakup hakim dari Rumania, Benin, dan Meksiko.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *