Jakarta (Riaunews.com) – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sehingga status tersangka Tom tetap sah. Hakim mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.
Hakim awalnya menguraikan bukti-bukti berupa dokumen yang dibawa pihak Kejagung dalam sidang praperadilan. Hakim mengatakan Kejagung telah menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan dengan lebih dulu mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 29 saksi dan tiga ahli hingga penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Hari Ini Putusan Praperadilan Tom Lembong, Jaksa Minta Hakim Menolak
“Termohon telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk namun sampai sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan sebagaimana diuraikan di atas. Maka atas dasar pertimbangan tersebut hakim praperadilan tersangka terhadap pemohon oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan bahkan didukung dua alat bukti yang sah,” ujar hakim Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024), dilansir Detikcom.
Hakim menyatakan keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka itu hanya dapat dinilai kebenarannya dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Hakim juga menyatakan Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, hakim tidak sepakat dengan pendapat ahli dari pihak Tom Lembong yang menyebut harus ada hasil audit kerugian negara dari BPK untuk menetapkan tersangka korupsi. Hakim juga menguraikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur perhitungan kerugian negara itu.
“Dalam perhitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bukti formal terlebih dahulu berupa perhitungan kerugian negara yang final atau pasti oleh lembaga tertentu dan cukup dinyatakan adanya kerugian negara yang nyata atau terjadi actual loss yang dapat dihitung sebab perhitungan demikian tidak akan menjadi pasti sampai diuji oleh majelis hakim pokok perkara. Jadi perhitungan oleh ahli hanya menjadi dasar pembuktian di sidang pengadilan sampai majelis hakim memutuskan besarnya kerugian negara tersebut sebab dalam hal-hal tertentu perhitungan kerugian negara tersebut dapat berubah berdasarkan bukti-bukti di persidangan,” ujar hakim.
Hakim juga mengatakan penahanan telah dilakukan sesuai aturan karena Tom Lembong dijerat pasal yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Hakim juga menyerahkan urusan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan setelah Tom kepada Kejagung karena hal itu merupakan kewenangan penyidik.
Atas dasar itu, hakim menolak praperadilan Tom. Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun sah dan dapat dilanjutkan.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Tom tidak terima dan mengajukan praperadilan.
Selain Tom, Kejagung juga menetapkan Charles Sitorus dalam jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) saat peristiwa pidana yang disangkakan itu terjadi. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.