Sabtu, 4 Januari 2025

Vonis Ringan Suami Sandra Dewi Disorot, SAKSI: Cuma karena Sopan Hakim Lupakan Negara Rugi Rp300 Triliun!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara untuk kejahatan yang merugikan negara Rp300 triliun. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), yaitu 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah. Jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun yang dilayangkan jaksa.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Orin Agusta Andini menyebut vonis ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Dia juga menyoroti denda yang harus dibayar suami dari artis Sandra Dewi itu juga tak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.

“Vonis ringan terhadap koruptor bukan hal baru. Jadi sudah tidak terlalu kaget. Kalau menambah daftar panjang preseden buruk vonis ringan koruptor, sudah pasti. Belum lagi dendanya hanya Rp1 miliar. Sesuai secara normatif tapi ini tidak seimbang dengan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Orin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12/2024), dikutip dari inilah.com.

Baca Juga: Tok, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Miliar di Kasus Korupsi PT Timah

Dia berharap di tingkat banding, hakim bisa lebih bijaksana dengan memperberat hukuman bagi Harvey. “Harusnya banding. Masih ada waktu untuk banding,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, menyatakan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung yang meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dinilai terlalu berat, mengingat peran Harvey dalam kasus korupsi penambangan ilegal di wilayah PT Timah yang dianggap tidak sebanding dengan tuntutan tersebut.

Menurut Eko, Harvey hanya berperan sebagai perwakilan PT RBT, tanpa terlibat dalam struktur kepengurusan perusahaan. Dalam pertemuan kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk, Harvey berperan sebagai jembatan penghubung perusahaan dalam membahas kerjasama untuk meningkatkan produktivitas penambangan dan penjualan timah.

Eko menjelaskan bahwa Harvey membantu kerjasama tersebut karena hubungan dekatnya dengan Direktur PT RBT, Suparta, serta pengalaman Harvey dalam mengelola perusahaan tambang batu bara di Kalimantan.

Hakim juga menilai, bahwa kerugian negara dalam kerjasama antara PT RBT dan PT Timah Tbk yang mencapai Rp300 triliun bukan sepenuhnya disebabkan kesalahan suami aktris Sandra Dewi. Keputusan mengenai kerjasama tersebut, menurut hakim, diambil oleh pimpinan PT RBT dan PT Timah.

Baca Juga: Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 T di Kasus PT Timah

“Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerjasama dengan PT Timah Tbk,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan Harvey bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga. Oleh karena itu, vonis 6,5 tahun dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

“Hal-hal yang meringankan, yakni sikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, menjadikan vonis terhadap Harvey Moeis diyakini telah memenuhi rasa keadilan,” kata salah satu hakim anggota.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan