Jakarta (Riaunews.com) – Pendakwah sekaligus pebisnis Yusuf Mansur berencana akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik para penggugatnya ke pihak kepolisian.
Diketahui, Yusuf digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas dugaan wanprestasi terhadap 12 orang senilai Rp785 juta pada 10 Desember 2021.
“Tujuan saya ke sini mewakili Yusuf Mansur untuk meng-counter semua berita liar yang telah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu penggiringan opini bahwa Yusuf Mansur adalah seorang penipu,” kata kuasa hukum Yusuf, Deddy DJ di Polda Metro Jaya, Senin (10/1/2022).
Baca Juga:
- Ustaz Yusuf Mansur Bakal Disidang di PN Tangerang Terkait Investasi Bodong
- Ustaz Yusuf Mansur Akan Polisikan Ade Armando Gegara Video YouTube
- Dituduh Penipu, Ustaz Yusuf Mansur Persilakan Dirinya Laporkan ke Polisi
Menurut Deddy, Yusuf tak pernah melakukan atau beriktikad untuk melakukan penipuan. Namun, perusahaan Paytren yang didirikan oleh Yusuf kini justru disudutkan.
Deddy menjelaskan bahwa dalam bisnis tersebut, investor diminta menyetor uang Rp10-12 juta sebagai dana awal. Namun, uang itu akan dikembalikan dalam kurun waktu 10 tahun kemudian.
“Artinya bisnis ini oleh umat dari umat dan untuk umat. Dan nilai Rp12 juta tadi akan dikembalikan setelah 10 tahun kemudian. Masa tiba-tiba Rp10 juta, Rp12 juta mau dapat instan. Kan ada proses,” tutur Deddy.
“Jadi tidak benar bola liar di luar yang katakan Yusuf Mansur penipu atau bisnis bodong. Bisnis ini nyata, hotel ada, cuma tinggal tunggu proses,” imbuhnya.
Kendati demikian, Deddy belum membeberkan siapa aja pihak yang akan dipolisikan oleh Yusuf. Ia hanya menyebut bahwa salah satunya adalah para penggugat.
“Jadi nanti ada tiga aktor yang saya laporkan, termasuk para penggugat yang sudah terima uang kembali tapi dia ikut penggiringan opini seakan-akan bisnis ini tidak ada,” ucap Deddy.
Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat Rp785 juta oleh 12 orang terkait perkara wanprestasi. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (15/12), 12 orang penggugat itu yakni Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Selain Yusuf, mereka juga menggugat tapi juga PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Sementara, kuasa hukum penggugat dalam kasus ini bernama Ichwan Tony.
Dalam petitumnya, ada delapan poin gugatan kepada Yusuf, Inext Arsindo, dan Jody. Salah satunya, menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
Kemudian, meminta majelis hakim menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang diteken oleh tergugat II (Yusuf) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
Selain itu, juga, menghukum para tergugat agar bertanggung jawab renteng, tunai, dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami penggugat, yakni sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan penggugat kepada tergugat II (Yusuf) sebesar Rp174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II (Yusuf) yaitu Rp111,36 juta, sehingga total Rp285,36 juta).
Petitum lainnya adalah menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada penggugat yang ditaksir Rp500 juta secara tanggung rentang, sekaligus, dan tunai.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.