Jakarta (Riaunews.com) – Ustaz Afian Tanjung tampaknya harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini karena dirinya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas pernyataannya yang menyebutkan pemerintah saat ini merupakan ‘rezim komunis’ melalui media sosial.
Laporan tersebut didaftarkan pada Senin (18/2/2020) oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Habib Muannas Alaidid.
“Benar (sudah membuat laporan ke Bareskrim) Pasal yang dipakai UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP (kabar bohong),” kata Muannas saat dikonfirmasi, Selasa (18/2), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Laporan itu diketahui telah teregister dalam nomor LP/B/096/II/2020/BARESKRIM dan Nomor LP/B/097/II/2020/BARESKRIM. Seperti diketahui, sebelum kasus ini, Alfian Tanjung sendiri pernah berkutat dengan proses hukum saat dirinya mengatakan PDIP dihuni 85 persen kader PKI.
Muannas menilai pernyataan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan berharap agar Alfian segera ditangkap kembali oleh pihak kepolisian. Ia pun menyatakan telah menyiapkan beberapa alat bukti untuk mendukung laporannya tersebut.
“Tangkapan layar berupa gambar, video dan video rekaman CD dari channel Youtube Hijrah dan Kedaulatan Rakyat dalam bentuk CD,” kata dia.
Pernyataan yang diperkarakan oleh Muannas dalam hal ini adalah saat Alfian mengucapkan partai-partai politik yang ada di Indonesia berlatih ke Beijing, China, sejak tahun 2004 sampai 2014.
Dalam hal ini, Alfian juga menyebutkan bahwa Indonesia saat ini terlihat seperti rezim komunis karena terjadi proses ‘polisisasi’ lantaran banyak jabatan-jabatan sipil yang kini dipegang oleh aparat kepolisian.
Alfian pun disebutkan menuding Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila(BPIP) Yudian Wahyudi kini telah mengizinkan seseorang berzina dengan anaknya sendiri.