Bantuan bagi terdampak Covid-19 terlambat karena harus masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Bantuan untuk masyarakat Kota Pekanbaru yang terdampak secara ekonomi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera disalurkan.

Sebelum disalurkan, ada regulasi baru yang harus diikuti Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Regulasi itu baru diterima sehingga bantuan terkesan lamban disalurkan.

“Pengepakan kita sudah hampir selesai. Cuma ada beberapa regulasi baru yang kita terima, tentu kita harus menyesuaikan. Karena kita tidak bisa juga bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Mudah-mudahan segera akan kita realisasikan,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (24/4/2020), dikutip dari situs resmi Pemko Pekanbaru.

Ingot menjelaskan, regulasi baru yang Ia maksud berkaitan persoalan data penerima bantuan. Dalam regulasi yang keluarkan instansi tertentu, calon penerima bantuan harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Yang bisa kita bantu itu semuanya harus masuk DTKS. Sementara yang terdampak ini kita perkirakan sebagian tidak masuk DTKS, karena dia baru terdampak,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk itu, Pemko Pekanbaru harus mengusulkan calon penerima ke Kementerian Sosial.

“Nah kita harus usulkan ke Kementerian, sehingga dia nanti dilegalisir menjadi DTKS agar bisa kita beri bantuan. Tapi, bagaimana pun kita berusaha secepat mungkin,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *