Selasa, 26 November 2024

Novel Baswedan tersinggung Kuasa Hukum terdakwa sebut mata kirinya pakai soft lens

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penyidik senior KPK yang menjadi korban penyiraman air keras, Novel Baswedan. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa tersinggung ketika salah seorang penasihat hukum terdakwa kasus penyiraman air keras menanyakan perihal kebenaran kerusakan matanya.

Mulanya, salah seorang penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah Novel mengalami luka di mata kirinya sehingga membentuk bulatan hitam kecil, atau memakai lensa kontak alias soft lens.

“Mohon izin, boleh bertanya, apakah mata sebelah kiri ini memang begitu membentuk lukanya, mohon maaf ini saudara saksi, jangan salah mengartikan, apakah memang itu saksi pakai soft lens atau memang itu luka betulan?” tanya salah seorang penasihat hukum terdakwa kepada Novel dalam persidangan kasus penyiraman air keras di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang disiarkan secara online, Kamis (30/4/2020).

Dikutip CNN Indonesia, menanggapi ini, Novel lantas menyinggung politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung yang sempat meragukan kerusakan matanya dan melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan rekayasa penyiraman air keras.

“Memang saya mengetahui ada oknum tertentu yang membuat cerita seperti itu. Walaupun dilaporkan, tapi tidak diproses. Tapi itu faktanya,” jawab dia.

“Saya pastikan ini bukan soft lens dan mata saya dipegang enggak apa-apa. Cuma, saya enggak mau pegang karena tangan saya enggak higienis. Dipegang enggak apa-apa, kalau Anda punya cotton bud mau dicolok boleh,” timpalnya.

Kemudian, Novel menilai bahwa pertanyaan yang dilontarkan penasihat hukum terkesan merendahkan.

“Karena kata-kata itu kurang lebih merendahkan. Seolah-olah dokter bohong, saya bohong,” imbuhnya.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini pun langsung menginterupsi. Hakim berpendapat bahwa maksud penasihat hukum terdakwa menanyakan hal tersebut adalah dalam konteks fakta hukum.

“Kami memahami saudara saksi yang mengalami peristiwa yang jadi korban. Barang kali yang dimaksud penasihat hukum konteksnya adalah untuk fakta hukum. Jadi, jangan dibawa ke perasaan; kita maklum,” ujar Hakim.

“Karena saya merasa bahwa ini tidak suatu penghormatan dan tidak ada empati juga,” jawab Novel.

Hakim pun lantas meminta penasihat hukum untuk bertanya hal yang lain.

“Artinya begini, maksudnya penasihat hukum dalam konteks fakta hukum. Tapi, oleh karena saudara sudah merasa seperti itu, pertanyaan kita lain,” ucap Hakim.

Dalam persidangan ini, Novel menjelaskan bahwa ia telah menjalani operasi osteo odonto-keratoprosthesis (OOKP) pada mata kirinya.

Dilansir dari Detikcom, OOKP disebut juga sebagai operasi pasang ‘gigi di mata’. Operasi ini sebagai cara untuk membuat struktur pendukung lensa buatan dengan menggunakan gigi pasien. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *