Senin, 25 November 2024

Catat, MUI tak melarang shalat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Noor Achmad.

Jakarta (Riaunews.com) – Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau bagi warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk tidak sholat Ied berjamaah di masjid dan lapangan.

Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

“Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam,” kata Noor dalam telekonferensinya, Rabu (20/5/2020), sebagaimana dilansir Antara.

Baca: MUI kembali ingatkan pemerintah tak diskriminatif tegakkan PSBB

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau). Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

“Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian,” katanya.

Baca: Sesalkan pelonggaran PSBB, Abbas: Pemerintah hanya manfaatkan fatwa MUI larang masyarakat ke masjid

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

“Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa,” katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk shalat tarawih dan shalat ied.

Baca: Terkait pelaksanaan shalat Idul Fitri, ini petunjuk MUI Riau

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *