
Surabaya (Riaunews.com) – Meninggalnya dua pekerja mereka yang positif terinfeksi virus corona, dan 98 lainnya juga terpapar, membuat PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) membuat kebijakan mengkaratina produk rokok mereka sebelum dipasarkan.
Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita mengatakan selain mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjalankan protokol kesehatan, Sampoerna memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan.
“Untuk itu, kami melakukan karantina produk selama lima hari sebelum akhirnya didistribusikan ke konsumen dewasa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2020).
Dirinya mengatakan bahwa karantina tersebut dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19. Di mana telah disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization(WHO).
“(Keduanya) yang mengatakan bahwa COVID-19 dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga dan kurang dari 24 jam pada kardus,” ujarnya.***