Kandis (Riaunews.com) – Seorang warga Kandis, Kabupaten Siak, diciduk aparat kepolisian guna mempertanggungjawabkan atas postingan ujaran kebencian terhadap agama Islam melalui akun media sosial Facebook.
Paur Humas Polres Siak, Bripka Dede Prayoga, kepada wartawan menjelaskan, pelaku bernama Samuel (24), ditangkap di rumahnya di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Ahad (3/5/2020).
“Tersangka diduga telah menghina agama Islam dengan cara membalas postingan dikolom komentar pribadi, dengan mengatakan salah satu agama dengan perkataan yang tidak pantas,” ungkap Bripka Dede, Selasa (5/5).
Dede menjelaskan, Kasat Reskrim Polres Siak mendapatkan informasi bahwa salah satu warga Kecamatan Kandis memposting ujaran kebencian terhadap salah satu agama di kolom komentar akun facebook.
Menyikapi hal ini, Kasat Reskrim AKP Faisal Ramzani memerintahkan anggota Polsek Kandis untuk mengamankan pelaku.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, pada Ahad tanggal 3 Mei, personel Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Panit Intel Polsek Kandis, langsung menuju ke rumah pelaku di Dusun Kandis Godang, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis.
“Pelaku saat itu tidak ada di rumah dan anggota reskrim meminta kepada keluarga untuk menghubungi. Setelah sampai di rumah langsung membawa pelaku ke Polres Siak,” kata Dede.
Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meski demikian, pihak kepolisian tidak menahan pelaku.
“Pelaku tidak di tahan akan tetapi proses hukum tetap berjalan,” pungkas Dede. ***