Bisnis  

6 penyelenggaran Inovasi Keuangan Digital statusnya dicabut OJK

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut status tercatat enam penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Selain itu, OJK juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua penyelenggara IKD lainnya.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan dari enam penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, lima diantaranya mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri.

Baca: Tujuh Reksa Dana Sinarmas Asset Management dibekukan OJK

“Satu penyelenggara IKD melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (10/6/2020).

Sementara itu, status tercatat dua penyelenggara IKD lain dinyatakan tidak berlaku karena berdasarkan hasil regulatory sandbox ditetapkan dapat mengajukan proses pendaftaran atau perizinan di bawah kewenangan satuan kerja terkait di OJK.

Melansir CNN Indonesia, enam penyelenggara IKD yang dicabut izinnya sebagai berikut:

Pertama, PT Agro Wira Yasa, dengan nama platform iGrowChain. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-93/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based.

Kedua, PT Afteroil Energi Utama, dengan nama platform AfterOil. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-94/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based.

Baca: OJK: Debitur di Riau yang ajukan restrukturisasi kredit capai 228.636

Ketiga, PT Biosphere Lestari Alam, dengan nama platform Biosphere. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-95/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster blockchain-based.

Keempat, PT Gapura Data Kreasi dengan nama platform DISITU. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-107/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster aggregator.

Kelima, PT Yuk Hijra Bersama dengan nama platform Hijra. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-108/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster financing agent.

Keenam, PT Loangarage Indonesia dengan nama platform Duit Pintar. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-271/MS.72/2019 tanggal 25 Oktober 2019 dan dikategorikan dalam klaster aggregator.

“Dengan dicabutnya status tercatat atas enam penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional diberhentikan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan,” tuturnya.

Baca: Sri Mulyani pastikan takkan ada kasus BLBI Jilid II dengan sahnya Perppu Corona

Sedangkan, dua penyelenggara IKD lainnya yang status tercatatnya dinyatakan tidak lagi berlaku, yakni:

Pertama, PT Indogold Solusi Gadai dengan nama platform Indogold. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-102/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster online gold depository. Untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK.

Kedua, PT Stockbit Investa Bersama dengan nama platform Stockbit. Status tercatat berdasarkan surat nomor S-106/MS.72/2019 tanggal 26 Maret 2019 dan dikategorikan dalam klaster social network & robo advisor. Untuk selanjutnya diteruskan ke Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK.

“Selanjutnya proses pengaturan dan pengawasan lebih lanjut terhadap dua penyelenggara IKD dimaksud diserahkan kepada satuan kerja berwenang terkait di OJK,” paparnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *