Kamis, 28 November 2024

Catat, masa berlaku tes PCR dan rapid test untuk transportasi jadi 14 hari

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mahasiswa Kukerta Unri lakukan rapid test di Pasar Kuok. (Foto: istimewa)

Jakarta (Riaunews.com) – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada Jumat (26/6/2020).

Dalam surat edaran ini, ada sedikit perubahan kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Baca: Antisipasi klaster BRI, BI Riau pastikan semua karyawan sudah jalani rapid test

Pada ketentuan F ayat 2 huruf b disebutkan setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.

“Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” demikian isi surat edaran tersebut, dikutip Merdeka.

Sementara pada Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda. Masa berlaku PCR selama 7 hari, sedangkan masa berlaku rapid test hanya 3 hari.

Untuk sejumlah persyaratan lainnya masih sama tidak jauh berbeda. Seperti setiap orang yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Setiap orang yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Baca: Cegah penyebaran Covid-19, Mahasiswa Kukerta Unri gelar rapid test di Pasar Kuok

Meski demikian, dalam surat edaran ini disebutkan persyaratan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Juni 2020.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan