Pekanbaru (RiauNews.com) – Hingga saat ini eksekusi lahan seluas 1.300 hektar di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, belum dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Lahan yang dulunya merupakan milik PT Peputra Supra Jaya tersebut kini beralih penguasaanya kepada PT NWR, setelah perusahaan tersebut menang berpekara di Mahkamah Agung (MA) RI.
Menanggapi hal ini Ketua Umum (Ketum) DPP Forum LSM Riau Bersatu Ir Robert Hendriko meminta Kapolda Riau untuk mengamankan eksekusi dengan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang mengacau apalagi menghalangi eksekusi tersebut termasuk oknum-oknum yang diduga memprovokasi masyarakat.
“Kita juga minta Kapolda Riau menangkap provokator yang menghalangi eksekusi. Kita dukung dan memberikan apresiasi DLHK untuk mekakukan eksekusi dilahan 1300 hektar yang merupakan lahan milik negara demi kelestarian hutan di Riau,” kata Robert, Senin (29/6/20).
Masih terhambatnya eksekusi menurut Robert kesalahan tersebut bukan kesalahan DLHK Provinsi Riau selaku eksekutor putusan MA.
“Saya lihat saat DLHK Provinsi Riau, mementingkan rasa kemanusiaan, ada pengakuan warga di lahan tersebut ada milik warga, jadi pertimbangan bagi DLHK Provinsi Riau untuk melakukan eksekusi terhadap 1300 hektar tersebut untuk menghindari konflik,” kata Robert Senin (29/6/20).
Hingga saat ini lanjut Robert, masyarakat masih mengambil hasil kelapa sawit di lahan tersebut dan buah tersebut ditampung oleh PT PSJ.
“Tindakan PT PSJ menampung buah sawit ini jelas melanggar aturan, lahan itu harusnya segera dieksekusi sesuai putusan MA nomor 1087/K/Pid.sus.lh/2018 tentang eksekusi lahan di Desa Gondai seluas 3323 hektar yang sudah memiliki putusan hukum tetap. Jadi semua pihak harus menghormati putusan tersebut,” tegas Robert.
Selain itu lanjut Robert, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya dilapangan ada dugaan PT PSJ melakukan provokasi kepada warga.
“Sehingga muncul kata-kata sisa lahan plasma1300 hektar tersebut akan dipertahankan warga hingga titik darah penghabisan, ini jelas bahasa provokatif yang tidak dapat diterima karena telah melawan hukum,” ujarnya.
Hal yang mengejutkan lanjut Robert ada dugaan masyarakat diancam dan ditekan jika tidak mempertahankan lahan tersebut masyarakat akan dituntut pengembalian hutang atas pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1300 hektar.
“Ini jelas mengada-ada, justru yang punya hutang PT PSJ kepada salah satu bank di Provinsi Riau untuk modal membuka kebun kelapa sawit di lahan hutan seluas 3323 hektar. Kalau begini cara PT PSJ, ini bukan lagi membantu masyarakat, atau ini hanya akal-akalan mereka saja,” kata Robert.***
Pewarta: Edi Gustien