Senin, 25 November 2024

PDIP laporkan 7 akun pengunggah tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
PDIP laporkan tujuh akun yang mengunggah tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP.

Jakarta (Riaunews.com) – DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun media sosial ke Polda DIY. Diduga akun itu melanggar UU ITE dan menyebarkan ujaran kebencian.

“Hari ini kami dari DPC PDIP Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun ke Polda DIY yang diduga pelanggaran UU ITE,” kata Ketua DPC PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Sleman, Rabu (24/6/2020).

Baca: Terkuak, Trisila dan Ekasila di RUU HIP ada di Visi dan Misi PDIP

Pihaknya melaporkan akun-akun itu karena mengunggah posting-an yang diduga mengandung ujaran kebencian. Eko lalu menyebut dua tagar yang diunggah akun-akun tersebut.

“Fakta yang kami temukan ada ujaran kebencian, fitnah, kemudian hasutan dan hoaks. Mengunggah tagar #tangkapmega dan #bubarkanPDIP,” jelasnya.

Menurut Eko, pihaknya menempuh jalur hukum dan melaporkan akun itu ke Polda DIY karena akun itu dianggap mencemarkan nama baik Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

“Bu Mega ini kan Ketua Umum. Selain itu, kan beliau presiden kelima. Selain itu, Bu Mega lahir di Yogya, menjadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat Bu Mega dan PDIP dari serangan hoaks dan fitnah,” ungkapnya.

Ketua Komisi A DPRD DIY itu juga menyebut tagar itu merupakan sesuatu yang ngawur. Menurutnya, tuntutan yang diusung di tagar itu juga salah kaprah dan inkonstitusional sehingga perlu diproses hukum. Eko juga meminta para pihak yang melontarkan ujaran kebencian segera menyerahkan diri.

Namun, ketika ditanya ketujuh akun yang dilaporkan tersebut, Eko enggan membeberkan kepada wartawan. Dia hanya menjawab. “Besok saja, akan kami update lagi,” kilahnya.

Baca: Tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP trending di Ultah ke-59 Jokowi

“Dan internal kami minta untuk kader PDIP untuk menjaga harkat martabat partai dan Bu Mega,” pintanya.

“Kita minta teman-teman kader jangan terprovokasi dan tidak boleh melakukan tindakan di luar hukum,” lanjut Eko.

Diwawancarai terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan telah menerima laporan. Pihaknya akan segera memeriksa saksi-saksi.

“Kami telah menerima laporan resmi dari DPC PDIP Kota Yogyakarta. Melaporkan beberapa akun yang mengunggah posting-an yang menurut pelapor ujaran kebencian. Nanti kami akan mengambil keterangan dari pelapor dan mengumpulkan petunjuk,” kata Yuli.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *