Rencana pajak sepeda, Fadli Zon: Tanda nyata negara akan bangkrut

Presiden Joko Widodo bersepeda di Hari Pahlawan, 10 November 2018 silam. (Foto: Tempo)

Jakarta (Riaunews.com) – Wacana pengenaan pajak bagi sepeda yang dilontarkan Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menuai kecaman keras.

Pasalnya, wacana itu dilontarkan saat animo publik menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi sedang tinggi.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyebut wacana itu menjadi pertanda sesuatu yang buruk bagi negeri ini.

“Kalau benar nantinya sepeda akan dipajaki, itu tanda-tanda nyata negara akan bangkrut,” ujarnya.

Sementara itu Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti mengaku tidak habis pikir dengan wacana tersebut. Dengan nada menyindir, dia meminta agar pemerintah sekalian menerapkan pajak terhadap hak hidup masyarakat.

Baca: Waduh, pemerintah berencana pungut pajak sepeda

“Sekalian aja, kenakan juga pajak untuk menghirup udara,” kata Haris Rusly Moti di akun Twitternya, Selasa (30/6).

Sindiran senada juga disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi dan Strategi DPP Partai Demokrat, Ossy Dermawan.

“Lama-lama jalan kaki juga harus bayar pajak,” singkat staf pribadi Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono ini.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuka wacana pengenaan pajak sepeda.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan hal itu dalam diskusi virtual akhir pekan lalu di Jakarta.

“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi dalam diskusi virtual di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Baca: Mahasiswa Unri bersepeda keliling desa Sungai Kubu sosialisasikan new normal

Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi Covid-19.

“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *