Selasa, 26 November 2024

Rencana TNI-Polri ada di BPIP dikhawatirkan jadi alat politik penguasa ala Orba

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com) – Lembaga pemerhati hak asasi manusia (HAM), Imparsial meminta pemerintah meninjau ulang rencana pelibatan anggota perwira TNI-Polri aktif menjadi Dewan Pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab pelibatan TNI-Polri di BPIP dikhawatirkan hanya akan menyerupai wajah Orde Baru yang represif dan menunggalkan pemaknaan Pancasila.

Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri khawatir rencana itu justru akan memicu ‘pendekatan sekuritisasi’ dalam pemaknaan dan pembinaan ideologi pancasila kepada masyarakat.

Baca: MUI imbau umat Islam bersatu bila maklumat tolak RUU HIP diabaikan pemerintah

Padahal BPIP semestinya menjadi lembaga pemerintah yang bisa membuka ruang-ruang dialog terbuka dalam menanamkan ide-ide ideologi Pancasila di tengah masyarakat. Sebaliknya rencana pelibatan perwira aktif Polri maupun TNI di tubuh BPIP justru dikhawatirkan menjadi alat politik dalam menunggalkan pemaknaan Pancasila sebagaimana era Orde Baru dulu.

“Di masa Orde Baru kan kayak gitu. Ada penunggalan makna Pancasila yang dikonstruksi kekuasaan Orde Baru. Dan secara praktik itu dilakukan melalui P4,” kata dia, Jumat (12/6/2020).

Dikutip CNN Indonesia, Ghufron menilai sejauh ini pelibatan anggota aktif TNI-Polri di tubuh BPIP tak memiliki urgensi apapun. Apalagi jika melihat peran BPIP yang tidak masuk ranah eksekutif seperti kementerian atau lembaga lainnya.

Baca: MUI keluarkan maklumat wajib menolak RUU HIP karena dicurigai sebagai agenda Komunis

“Karena kalau secara politik fungsinya dia nggak punya kewenangan yang sifatnya eksekusi,” kata Ghufron.

Untuk itu, Ghufron meminta pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut. Tidak hanya dari sisi urgensi, namun juga ditinjau dari undang-undang TNI maupun Polri yang mengatur pelibatan para perwiranya berdinas di luar lembaga yang sudah ditentukan.

Jika mengacu pada UU TNI dan Polri, Ghufron menjelaskan, para perwira aktif TNI dan Polri tidak bisa begitu saja aktif di BPIP, kecuali mereka harus terlebih dulu purna tugas atau pensiun. Dalam UU Polri, misalnya, para perwira mereka yang masih aktif hanya boleh ditugaskan di luar institusi yang sudah ditentukan.

Sejumlah institusi itu misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan sejumlah lembaga atau institusi lain yang sudah ditentukan.

“Demikian juga bagi TNI, Pasal 47 UU TNI mengatur jabatan-jabatan di luar TNI yang bisa ditempati oleh perwira aktif,” jelasnya.

Baca: Ribka Tjiptaning Ketua Panja RUU HIP dan Iman Brotoseno Dirut TVRI, Pengamat: Indonesia disusupi Komunis

Diketahui draf Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memuat ketentuan anggota TNI dan Polri aktif bisa menjabat sebagai Dewan Pengarah BPIP.

Muatan dalam draf RUU itu tak sama dengan aturan sebelumnya, seperti yang termaktub dalam Perpres No. 7 tahun 2018 tentang BPIP yang hanya membolehkan purnawirawan mengisi jabatan tersebut.

Dalam Pasal 47 ayat (2) RUU HIP menyebut Dewan Pengarah BPIP berisi sebelas orang atau berjumlah gasal. Bagian itu juga merinci dua unsur yang diperbolehkan menjabat sebagai Dewan Pengarah BPIP.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *