
Merdeka.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020, Tgl 15-07-2020.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut, jenderal bintang satu tersebut dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri (dalam rangka riksa).
Baca: Terungkap, Polri cabut red notice buronan Djoko Tjandra
“Komitmen Bapak Kapolri jelas. Jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan dicopot dari jabatannya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Dilnsir Merdeka, sebelumnya, Polri membentuk tim menyelidiki surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan sementara, rupanya ada pejabat Bareskrim yang mengakui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Akibat surat jalan itu, Djoko Tjandra bebas tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia. Padahal, dia merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Prasetyo memberikan surat itu tanpa izin atasannya.
Baca: Menurut Imigrasi Djoko Tjandra bisa buat paspor karena tak ada data DPO di sistem
“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Kini, anggota tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang ditargetkan sore ini pemeriksaan akan selesai.
“Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya ya,” tegasnya.***