Brigjen Prasetyo Utomo yang berikan surat jalan Djoko Tjandra dijebloskan ke ruangan khusus

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, yang diduga memberikan surat jalan pada buronan Djoko Tjandra. (Foto: Detikcom)

Jakarta (Riaunews.com) – Polri memberikan tindakan tegas dengan langsung mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Pasalnya, Prasetyo diduga bersalah karena mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum selesai di Divisi Propam Polri. Nantinya, setelah selesai, dia bakal ditempatkan di ruangan khusus.

Baca: MAKI: Pembuat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra bisa jadi cuma mewakili atasan

“Mulai hari ini juga, ditempatkan di ruangan khusus selama 14 hari. Jadi, ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini Brigjen PU ditempatkan tempat tersebut selama 14 hari,” kata Argo di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020), dilansir JPNN.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, selain fokus memeriksa Brigjen Prasetyo, penyidik Propam juga akan memeriksa pihak lain yang berkaitan dengan surat jalan tersebut.

“Dari Propam akan mendalami, kira-kira apakah ada keterlibitan pihak lain, kalau memang ada sesuai dengan komitmen Pak Kapolri, kalau ada kami proses,” tegas Argo.

Namun, dalam pemeriksaan ini, Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, keterangan akan digali selengkap-lengkapnya.

Baca: Berikan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot

Sebelumnya, Irjen Argo Yuwono menyebut bahwa surat jalan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra itu dikeluarkan atas inisiatif dari oknum kepolisian tanpa adanya izin dari pimpinan Polri.

Para pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis hingga Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo tidak mengetahui bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *