Pekanbaru (Riaunews.com) – DPD I Partai Golongan Karya Provinsi Riau tetap memprioritaskan nama Indra Gunawan Eet untuk maju pada Pilkada Bengkalis 2020 mendatang, meski yang bersangkutan namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin.
Tak hanya disebut, Eet bahkan sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (9/7/2020) kemairn.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Riau, Ikhsan, mengatakan nama Eet sedang diproses di DPP Partai Golkar untuk segera diterbitkan surat keputusan dukungannya.
Baca: Hakim sebut Ketua DPRD Riau bengak dalam persidangan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin
“Suratnya (SK dukungan untuk Eet maju di Pilkada Bengkalis, red) diproses. Masuk tahap kedua yang dikeluarkan DPP,” ucap Ikhsan, Jumat (10/7/2020).
Menurutnya, alasan partai berlambang pohon beringin tersebut tetap memprioritaskan Ketua DPRD Riau tersebut, karena partai ingin kader terbaiknya menjadi bupati atau wakil bupati pada Pilkada tahun ini.
Namun saat disinggung bahwa nama Eet disebut dalam persidangan Amril Mukmini, Ikhsan tak mau mengomentari.
“Kalau itu (persidangan Amril, red), saya tak mau jawab,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Indra Gunawan Eet dihadikan untuk menjadi saksi persidangan Amril Mukminin pada Kamis (9/10).
Hakim lalu mencecar Eet terkait adanya bagi-bagi uang ketuk palu untuk pengesahan APBD 2012. Eet mengaku tidak pernah menerima uang ketuk palu. “Saya tidak pernah terima,” ucapnya.
Baca: Dukungan parpol mengalir, Petahana pada Pilkada di Riau makin percaya diri
Tidak puas hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis dan dia mengatakan tidak mengetahuinya. “Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan,” kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu membuat hakim marah. Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
“Anda anggota di sana, masa tidak tahu ada proyek itu. Emang Anda di sana tidur saja. Tidak tahu-tahu masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja,” bentak hakim.
Hakim anggota sempat marah kepada Eet. Pasalnya, dalam BAP Eet mengetahui ada proyek Duri-Sei Pakning. Terkait hal ini Eet membenarkannya. Atas hal itu hakim anggota langsung marah.
“Anda ini bengak. Tadi Anda bilang tidak tahu tapi dalam BAP Anda tahu. Makanya Anda dengar baik-baik pertanyaan hakim,” kata hakim anggota.***