
Jakarta (Riaunews.com) – Berstatus buron, namun Djoko Tjandra mondar-mandir di Tanah Air, bahkan ke luar negeri. Dia bebas berkeliaran, salah satunya diduga karena mengantongi surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetyo Utomo yang menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan soal penerbitan surat jalan untuk buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. Namun, dia mengatakan, surat itu dibuat atas inisiatif Brigjen Prasetyo Utomo.
Baca: IPW curigai Brigjen Prasetyo dikorbankan dalam kasus surat jalan Djoko Tjandra
Rabu (15/6/2020) sore, Brigjen Prasetyo Utomo dinilai bersalah dan dicopot dari jabatannya setelah melalui serangkaian pemeriksaan dari Divisi Propam.
Pada surat jalan yang Liputan6.com peroleh, surat jalan untuk Djoko Tjandra itu ditandatangani Prasetyo pada 18 Juni 2020.
Surat berkop Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas. Tertulis identitas baru Djoko Tjandra, yakni “Joko Soegiarto Tjandra”.
Djoko disebut sebagai konsultan dari Bareskrim Polri yang akan bertugas ke Pontianak, Kalimantan Barat dan berangkat menggunakan pesawat terbang dari Jakarta.
Pada keterangannya, Djoko Tjandra akan pergi seorang diri pada 19 Juni 2020. Dia dijadwalkan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Baca: Brigjen Prasetyo Utomo yang berikan surat jalan Djoko Tjandra dijebloskan ke ruangan khusus
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.
“Benar,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa.
Sebelumnya, Argo menyampaikan bahwa pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.
“Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan (Djoko Tjandra) tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengklaim memiliki foto surat jalan yang dikeluarkan sebuah instansi untuk digunakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, saat bepergian di Indonesia.
“Surat jalan tersebut yang diterbitkan sebuah instansi berisi Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak tanggal 19 Juni 2020 dan kembali Pontianak ke Jakarta tanggal 22 Juni 2020,” tutur Boyamin dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/7/2020).
Baca: MAKI: Pembuat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra bisa jadi cuma mewakili atasan
Boyamin menyerahkan dokumen itu ke Komisi III DPR RI pada Selasa (14/7/2020) siang. Foto surat jalan Djoko Tjandra tersebut diserahkan dalam amplop tertutup ke legislator.
“Dengan harapan akan dibuka oleh Komisi III DPR pada saat Rapat Kerja Gabungan dengan Kemenkumham, kepolisian dan kejaksaan, yang direncanakan dalam waktu minggu ini atau minggu depan,” jelas dia.
Boyamin menyatakan dukungannya kepada DPR dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus Djoko Tjandra.
“Kami sangat berharap DPR selaku wakil rakyat mampu mengungkap sengkarut kasus Djoko Tjandra untuk menegakkan hukum dan keadilan,” Boyamin menandaskan.***