
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Jakarta (Riaunews.com) – Polri membentuk tim menyelidiki surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dari temuan sementara, rupanya ada pejabat Bareskrim yang mengakui memberikan surat jalan kepada Djoko Tjandra.
Akibat surat jalan itu, Djoko Tjandra bebas tidak terdeteksi keluar masuk Indonesia. Padahal, dia merupakan buronan Kejaksaan Agung.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, surat jalan itu diberikan oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Prasetyo memberikan surat itu tanpa izin atasannya.
Baca: Berikan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot
“Jadi dalam pemberian surat jalan tersebut bahwa Kepala Biro tersebut inisiatif sendiri ya dan tidak izin sama pimpinan ya,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020), dilansir Merdeka.
Kini, anggota tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang ditargetkan sore ini pemeriksaan akan selesai.
“Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang proses pemeriksaan Div Propam, jadi hari ini sedang diperiksa, sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatannya ya,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, seluruh anggota Polri yang terlibat dalam pemberian surat jalan tersebut sedang diperiksa. Namun, ia belum bisa menjelaskan secara rinci berapa jumlah personel yang memeriksa.
“Jadi semuanya proses ini sedang berjalan, Propam sedang bekerja, semua anggota yang ada kaitannya dengan surat-surat tersebut akan diperiksa semuanya. Kita tunggu pemeriksaan daripada Div Propam Mabes Polri, sedang bekerja hari ini,” jelasnya.
Dengan adanya kasus ini, ia ingin bisa dijadikan pembelajaran terhadap anggota Polri lainnya.
Baca: Terungkap, Polri cabut red notice buronan Djoko Tjandra
“Jadi komitmen Bapak Kapolri jelas, dan menjadi bagian pembelajaran bagi personel Polri yang lain di sana. Jadi kita ingin menegakkan aturan, kemudian kita komitmen, sesuai dengan Bapak Kapolri nyatakan kepada seluruh anggota kepolisian, baik dari tingkat Mabes Polri sampai ke jajaran, semua ada reward dan punishment,” ungkapnya.
Diungkap IPW
Kabar ini pertama kali diungkap Indonesia Police Watch (IPW). IPW menuding Bareskrim Polri punya andil meloloskan buronan Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia.
Dari data yang diperoleh IPW, Bareskrim secara khusus keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Chandra. Surat itu dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
Menurut IPW, surat itu diteken langsung oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
Baca: Menurut Imigrasi Djoko Tjandra bisa buat paspor karena tak ada data DPO di sistem
“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Chandra?” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Rabu (15/7).
“Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra,” sambungnya.
Dengan adanya hal itu, ia ingin agar Komisi III DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) serta mendesak Polri untuk mencopot jabatan Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya.
“Untuk itu, Komisi III DPR harus membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persekongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu,” tegasnya.
“IPW mendesak agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumni Akpol 1991, teman satu Angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit,” tambahnya.***