Surabaya (Riaunews.com) – Polri bergerak cepat dalam mengusut peretasan yang dilaporkan Denny Zulfikar Siregar, seorang pendukung Jokowi garis keras.
Buzzer yang akrab dipanggil Denny Siregar ini beberapa waktu lalu melaporkan ke polisi kala data pribadi dia disebar ke media sosial.
Dan mudah bagi Polri mengungkap siapa yang meretas. Buktinya, pelaku dalam hitungan hari langsung ditangkap.
Baca: Denny Zulfikar Siregar curhat anak-anaknya kini dibully, warganet ingatkan kelakuannya selama ini
Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap hacker yang mencuri data Denny Siregar pada Kamis (9/7). Pelaku berinisial FPH (27) ditangkap di Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, pelaku merupakan salah satu pekerja Grapari di Surabaya. Ia memiliki kemampuan akses data pelanggan secara terbatas.
“Jadi penangkapan dilakukan pada tanggal 14.00 WIB kemarin,” kata Reinhard di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020), dilansir Kumparan.
Reinhard menuturkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan kemampuannya membuka akses data untuk mendapatkan informasi terkait profile Denny Siregar. Kemudian pelaku menyebar data korban ke media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku membocorkan data Denny Siregar karena unsur kebencian. Pasalnya Denny dianggap menghina tokoh idolanya di media sosial.
Baca: Disindir Denny Siregar, Bintang Emon: Kalau mau ribut, gak usah bawa-bawa saya
“Kedua motifnya itu yang bersangkutan tidak menyukai DS karena pernah dibully akun medsos pendukung DS, ini yang kita dapat dari tersangka,” ujar Reinhard.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP, Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Ancaman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliyar,” tandasnya.***