
Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggunakan alokasi dana APBD penanganan Covid-19 sesuai rencana peruntukkannya.
Hal tersebut sebagaimana diwanti-wanti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ketika melakukan audiensi dengan Gubernur Riau Syamsuar, Selasa (21/7/2020), di Kantor Gubernur di Pekanbaru.
“Anggaran sebesar Rp 400 Miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut,” ujar Lili dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Berdasarkan catatan KPK, kata Lili, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 miliar. Dari dana tersebut baru terealisasi sebesar Rp 182 miliar atau 30 persen.
Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau. Hingga Juni 2020, tercatat 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.
Setidaknya, sebut Lili, ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya.
Karenanya, KPK mengingatkan pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.
Baca: Kejati Riau awasi penyaluran Dana Desa untuk warga terdampak Covid-19
Pertama, menurut Lili terkait adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa.
“Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik koruptif, seperti kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19,” kata Lili.
Selain itu, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran,” kata dia.***