Kamis, 2 Mei 2024

Kemendikbud sebut gedung Kejagung tak terdaftar sebagai Cagar Budaya

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar ternyata belum terdaftar sebagai Cagar Budaya. (Foto: Antara via CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar Sabtu (22/8/2020) bukan bangunan cagar budaya.

Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Ditjen Kebudayaan, Fitra Ardatak bahkan memastikan tak pernah ada berkas pendaftaran yang diajukan oleh pihak manapun, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca: Polisi periksa 15 saksi kebakaran gedung Kejagung

“Terdaftar pun belum. Biasanya kan terdaftar dulu. Nanti kita nilai, dari situ ada tim ahli yang mendiskusikan, mengkaji baru ditetapkan. Itu biasanya,” kata Fitra lewat sambungan telepon kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/8).

Fitra mengungkapkan, penetapan sebuah objek sebagai cagar budaya mestinya memang harus terlebih dahulu didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengajuan, kata dia, pihak yang tepat dalam hal ini adalah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Oleh sebab itu, Fitra mengaku pihaknya juga tak memiliki catatan sejarah gedung yang dua hari lalu hangus dilalap si jago merah tersebut.

Fitra dalam kesempatan tersebut menyebut sejumlah gedung pemerintah yang baru ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Ditjen Kebudayaan antara lain lain gedung Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung.

“Itu (Kemenkeu dan MA) ada daftarnya. Kalau ini Kejagung enggak ada,” ujarnya.

Fitra menjelaskan ada sejumlah syarat sebuah objek atau gedung dapat ditetapkan sebagai cagar budaya. Selain harus didaftarkan, sebuah objek setidaknya harus memenuhi sejumlah prasyarat, di antaranya berusia tak kurang dari 50 tahun dan memiliki nilai sejarah maupun memiliki arti bagi ilmu pengetahuan.

Setelah memenuhi sejumlah prasyarat itu, tim ahli akan menentukan apakah cagar budaya masuk tingkat nasional, provinsi, atau pun tingkat kabupaten atau kota. Tingkatan itu akan ditetapkan oleh tim ahli yang berwenang memberi penilaian.

Baca: Pakar teknik sipil sebut kebakaran gedung Kejagung tunjukkan kegagalan total sistem keamanan

“Misalnya, itu gedung dulu pernah dipakai tanda tangan proklamasi. Berdasarkan tim ahli menentukan itu. Tapi paling tidak kita curigai udah 50 tahun. Arsitekturnya khas,” kata Fitra.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo menyebut Gedung Utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 475 Tahun 93 Tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

Kendati demikian, Norviadi menjelaskan, penetapan Gedung Kejaksaan sebagai cagar budaya telah memenuhi sejumlah prasyarat dan hingga kini masih dalam proses. Oleh karena itu, menurut Novriadi renovasi Gedung Utama Kejaksaan itu nantinya diharapkan tetap berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke Pemprov melalui Tim Sidang Pemugaran,” kata Novriadi saat dikonfirmasi, Senin (24/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar, Sabtu (22/8) merupakan salah satu cagar budaya. Oleh karena itu, penanganan pascakebakaran nantinya menggunakan standar perawatan cagar budaya.

Baca: Termasuk Cagar Budaya, perbaikan gedung Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Prmprov DKI Jakarta

“Gedung ini masuk dalam deretan catatan cagar budaya, oleh karena itu proses renovasi pembangunannya tentu harus sesuai dengan Peraturan Daerah yang dalam hal ini ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta tentang cagar budaya,” kata Hari di lokasi kebakaran, Ahad (23/8).

Hari mengatakan, sejak awal pengamanan di Gedung Utama sudah sesuai dengan standar bangunan cagar budaya. Namun demikian, pihaknya mengaku menyesal insiden kebakaran itu menghanguskan salah satu cagar budaya di Jakarta.

Menurut dia, insiden kebakaran itu merupakan musibah yang tak dapat dihindari.

“Kita sangat menyayangkan gedung yang mempunyai nilai sejarah ini terbakar dan betul bahwa sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, tentu perlakuaannya berbeda dengan gedung yang lain,” kata Hari.***

 

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *