Jakarta (Riaunews.com) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus besar melibatkan pihak internal yang sedang diusut Kejagung.
Pernyataan ini disampaikan Sahroni merespons langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung pada bulan lalu.
Baca: Periksa ratusan saksi, Polri bidik tersangka kebakaran gedung Kejagung
Menurut politikus NasDem ini, dugaan itu terlihat dari waktu insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung yang terlihat sistematis karena terjadi saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang melibatkan pihak internal.
“Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tahu lah kasusnya apa,” kata Sahroni, Kamis (17/9/2020).
Sahroni tidak menyebutkan secara spesifik kasus yang dimaksud, namun Bendahara Umum Partai NasDem itu menyebut insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung patut diduga dilakukan dengan tujuan menjatuhkan moral Kejagung dalam menangani kasus kelas kakap yang tengah ditangani saat ini.
“Maka bisa dipastikan bahwa pembakaran ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan. Siapa pun yang melakukan hal ini sudah melakukan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara dan memang bertujuan untuk menjatuhkan moral kejaksaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Sahroni meminta Bareskrim Polri segera mencari pelaku utama dari aksi pembakaran tersebut. Ia menegaskan, Komisi III DPR akan terus mengawal kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung hingga tuntas.
“Kami di Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang,” tutur Sahroni.
Untuk diketahui, salah satu kasus besar melibatkan pihak internal yang tengah diusut Kejagung ialah dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dari buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Baca: Polri sebut kebakaran gedung Kejagung bukan akibat korsleting listrik
Pinangki sendiri telah dijerat dengan sangkaan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo dan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Bareskrim Polri menyatakan menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung lantas menaikkan status penanganan perkara kebakaran tersebut ke tingkat penyidikan.
“Kami sepakat mengusut ini secara transparan. Adapun kami sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan jadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP,” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9).
Listyo menjelaskan selama proses penyelidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 131 saksi yang terdiri dari petugas kebersihan, office boy, pegawai kejaksaan dan juga para ahli.***
Sumber: CNN Indonesia