Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD Repdem) Provinsi Riau, Fernanda menyatakan pihaknya akan melaporkan mantan Wakil Bupati Kampar Ibrahim Ali ke Polda Riau pada Jumat (11/9/2020) besok.
Menurutnya, Ibrahim Ali dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian kepada politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan yang juga anggota Komisi III DPR RI.
Baca: Pastikan dirinya bukan cucu pendiri PKI, Arteria Dahlan bacakan silsilah
“Kami DPD Repdem Provinsi Riau mewakili partai selaku induk organisasi kami PDI Perjuangan, secara resmi besok Jumat 11 September 2020 sekitar pukul 10.00 WIB melaporkan Ibrahim Ali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau,” kata Fernanda di Pekanbaru, Kamis (10/9/2020).
Laporan itu, ungkapnya, terkait ujaran kebencian yang disampaikan Ibrahim Ali di WhatsApp Grup, bernama Majelis Rakyat Riau.
“Di dalam grup WA tersebut dia memberikan kata-kata kotor terkait kader PDI Perjuangan bang Arteria Dahlan, yang juga anggota Komisi III DPR RI,” terang Fernanda.
Ibrahim Ali, lanjutnya, telah secara jelas menyebarkan ujaran kebencian kepada publik.
Baca: Pengamat: PDIP jangan menyamakan Sumbar dengan Jawa Tengah
Atas perbuatan Ibrahim Ali itu, Repdem Provinsi Riau meminta agar pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas perilaku tak terpuji bekas kepala daerah di Kabupaten Kampar itu.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.