Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memutuskan untuk menunda pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Kepala Bappeda Kota Pekanbaru Ahmad Ismail mengungkapkan, penundaan ini dilakukan setelah Pemko melakukan rapat pada Rabu (9/9/2020).
Baca: Darurat, Anies kembali berlakukan PSBB total di Jakarta
“Tadi Rapat teknis. Besok belum bisa, kita masih dalam pembahasan teknis,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dimatangkan terlebih dahulu, sehingga belum bisa menerapkan PSBM.
“Kita harus matangkan pembahasan. Kalau besok sepertinya belum bisa,” jelasnya.
Ia juga menyebut harus menyempurnakan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar penerapan PSBM. Untuk itu, kata dia, belum memastikan kapan diterapkan.
“Kalau pasti kapannya saya belum dapat tentukan. Kita harus menyempurnakan perwako dan koordinasi dengan pihak terkait,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru berencana untuk memulai PSBM pada Kamis (10/9/2020) besok. Untuk tahap awal, karantina wilayah ini diterapkan di Kecamatan Tampan.
Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.
Baca: PSBB bakal diberlakukan lagi, masuk Riau wajib kantongi hasil swab
Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Hal itu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif covid-19.***
Editor: Ilva
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.