Senin, 25 November 2024

Polri sebut kebakaran gedung Kejagung bukan akibat korsleting listrik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gedung kejaksaan Agung yang habis terbakar hebat tinggal puing-puing. (Foto: tangkapan layar Kompas TV)

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan karena hubungan arus pendek atau korsleting listrik. Kebakaran diduga kuat berasal dari nyala api terbuka.

“Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame),” kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca: Polemik status Cagar Budaya, Kejagung pernah ditegur Pemprov DKI saat renovasi gedung utama 1993 silam

Dia mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta bahwa saat kebakaran terjadi, ada beberapa tukang bangunan di sekitar lantai 6 gedung tersebut yang tengah melakukan renovasi.

Api yang diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian itu kemudian merembet secara cepat ke lantai-lantai lain sehingga menyebabkan gedung utama markas Korps Adhyaksa itu hangus.

“Kami dapati, fakta ada saksi yang berusaha memadamkan api. Namun karena tidak didukung sarana dan prasarana sehingga api semakin membesar hingga minta bantuan ke pemadam kebakaran, ujar Listyo.

Dia mengatakan bahwa api merembet dengan cepat lantaran terdapat banyak akseleran atau zat yang bisa mempercepat proses pembakaran di gedung. Misalnya, cairan pembersih yang mengandung senyawa hidro karbon, serta penyekat ruangan berbahan gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan mudah terbakar lainnya.

Dengan adanya barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Listyo mengatakan bahwa insdiden kebakaran tersebut dapat dikatakan masuk ranah pidana. Penyidik pun telah menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

Baca: Polisi periksa 15 saksi kebakaran gedung Kejagung

“Maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata mantan ajudan Presiden Joko Widodo itu.

Dalam perkara ini, penyidik akan menerapkan pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesengajaan memicu kebakaran.

Sebagai informasi, Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanuddin Dalam Nomor 1, Api baru dapat dipadamkan keesokan harinya.

Kasus kebakaran ini menjadi polemik lantaran Kejaksaan saat ini sedang menangani sejumlah kasus korupsi besar di Indonesia. Banyak pihak yang mengkhawatirkan insiden itu akan berdampak pada penanganan kasus.

Namun, Kejagung menyebut kebakaran tak membahayakan berkas perkara dari kasus korupsi manapun lantaran berada di gedung yang terpisah dan tidak berdekatan dengan gedung yang terbakar.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *