Kamis, 28 November 2024

PSBM Kecamatan Tampan diberlakukan besok, ini yang harus dilakukan masyarakat

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wali Kota Pekanbaru, Firdaus.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Setelah beberapa kali mengalami penundaan, Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru, Riau, akan dilaksanakan mulai besok Selasa (15/8/2020).

Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 Wib hingga pagi hari jam 07.00 WIB selama 14 hari ke depan, atau sampai 29 September 2020.

Baca: Gegara beda istilah Pemrov dan Pemko, PSBM Pekanbaru ditunda

“Penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM,” katanya kepada wartawan, Senin (14/9/2020).

Dijelaskan Firdaus, dalam Perwako tersebut, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Adapun kepada masyarakat dikenai kewajiban 4 M, yakni memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian

“Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun pergejala, tracing kontak pasien yang positif dan treatment warga yang membutuhkan perawatan,” terang wali kota.

Firdaus juga menyebut, aturan dalam PSBM tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya.

Baca: PSBM di Tampan Pekanbaru diterapkan mulai Senin depan

“Namun, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan,” ucapnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan