Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan sanksi pidana bisa diberikan pada para bakal calon kepala daerah Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dia mengatakan ada instrumen hukum lain yang bisa diterapkan selain memberi teguran kepada para calon kepala daerah. Misalnya hukuman yang diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan polisi bisa melakukan penindakan.
“Di situ kan terjadi penularan Covid-19 yang besar karena dilakukan oleh kontestan yang tidak mengikuti aturan, mengajak masyarakat lainnya dalam arti dia memiliki kesengajaan,” kata Tito saat melakukan konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/9).
Pelanggaran ini bisa menjadi domain anggota kepolisian untuk langsung menindak para calon kepala daerah yang melanggar.
Apalagi kata Tito, pihak Bawaslu juga sudah membuat aturan terkait pelanggaran pilkada bisa diproses di kepolisian.
“Saya lihat Bawaslu sudah ada yang buat peraturan kepada kepolisian kalau memang memenuhi unsur proses pidana,” katanya.
Tito juga menyinggung soal arak-arakan yang banyak dilakukan para kontestan saat mendaftar ke KPU setempat dalam kisaran waktu 4 hingga 6 September 2020. Para calon kepala daerah yang dengan sengaja menggelar aksi arak-arakan akan diberikan sanksi tergantung kegiatan di lapangan.
“Ya itu sanksinya, mulai dari sanksi Bawaslu kalau dia kontestan kemudian dari Kemendagri kalau dia ASN kami bisa memberikan saksi, kalau dia non ASN tidak bisa tapi dia bisa juga dikenakan Undang-undang yang lain termasuk Undang-undang Kesehatan,” kata Tito,
“Sehingga domainnya menjadi domain kepolisian. Tadi bapak Menko Polhukam juga sudah menyampaikan kepada bapak kepolisian, intinya kita melakukan tindakan yang tegas selain langkah-langkah social distancing,” tambahnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindak para kepala daerah petahana yang menyelewengkan dana bantuan Covid-19 jelang Pilkada 2020.
Lihat juga: Kemendagri Sebut Pilkada saat Pandemi untuk Gerakkan Ekonomi
Hal itu ia katakan merespons temuan KPK yang mengendus kepala daerah petahana di wilayah Jatim yang terindikasi main dana Covid untuk Pilkada.
“Silakan bekerjasama untuk secara tegas memberantas oknum-oknum kepala daerah maupun calon kepala daerah yang mengambil kesempatan untuk meningkatkan citra dengan membonceng penggunaan dana Covid-19,” kata Sahroni dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (9/9).
Sahroni menilai pihak penyelenggara maupun penegak hukum perlu untuk diingatkan secara tegas pada penyelenggaraan Pilkada 2020 ini. Itu bertujuan agar pengawasan Pilkada yang digelar di tengah pandemi virus corona bisa maksimal dikerjakan.
Terlebih lagi, kata dia, pemerintah kini telah banyak menggelontorkan dana bantuan bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Karenanya kita perlu waspada tidak hanya dalam hal penyebaran Covid-19, tapi juga waspada atas kepala daerah yang berpotensi menyelewengkan dana Covid-19,” kata Sahroni.***
Sumber: CNN Indonesia