Jakarta (Riaunews.com) – Hari ini, Jumat (30/10/2020), akan diumumkan hasil akhir seleksi program Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Peserta yang lulus harus segera menyelesaikan rangkaian seleksi.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menjelaskan mulanya peserta harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan secara digital. Dokumen bisa diunggah melalui akun peserta di https://sscn.bkn.go.id.
Baca: Hari ini Pengumuman CPNS 2019 Digelar Serentak
“Kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP),” kata Paryono dalam keterangan resmi.
Dokumen yang harus diunggah:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli
3. Surat pernyataan 5 poin (dapat dilihat di Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS)
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
6. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat- zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
7. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja) danDRH yang sudah ditandatangani.
Sementara itu, peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Baca: Hasil ujian SKB CPNS Pemprov Riau diumumkan 30 Oktober
“Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan,” ujar Puyono.
Selanjutnya, peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.
“Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” tuturnya.
Sebelumnya, BKN sudah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. BKN kemudian menyampaikan hasil tersebut ke instansi pada 28 Oktober lalu.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.