
Jakarta (Riaunews.com) – Tim cyber crime dari Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perempuan berinisial VE itu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai omnibus law UU Cipta Kerja.
“Dengan adanya hoaks yang beredar kemudian dari tim dari Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi dan tim ya akhirnya melakukan pelacakan, melakukan penyelidikan akhirnya menemukan, oh ternyata hoaks ini ada yang ng-upload, jadi setelah kita cek adalah berada di Sulawesi Selatan, di daerah Makassar, lokasinya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Baca: Dahlan Iskan sebut pengusaha justru kaget pemerintah ajukan RUU Cipta Kerja
Argo menyebut tim menangkap VE di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020. Penyebaran hoaks itu disebut melalui akun Twitter VE.
“Dan kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,” ucap Argo dikutip Detikcom.
“Seorang perempuan ini berinisial VE, itu umurnya 36 tahun warga di Kota Makassar, jadi setelah kita lakukan penangkapan di sana kita bawa ke Jakarta, kemudian kita lakukan pemeriksaan. Jadi dari hasil pemeriksaan, memang benar yang bersangkutan melakukan postingan, menyiarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran di sana itu,” imbuh Argo.
Baca: Rusuh demo penolakan UU Cipta kerja, PKS sebut Presiden harus bertanggung jawab
VE pun dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.
Saat Riaunews.com mencoba mengakses akun tersebut, ternyata bersifat privat dan hanya orang-orang yang sudah mengikuti dan disetujuinya saja yang bisa melihat.***