Malang (Riaunews.com) – Gelombang aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law terus terjadi. Puluhan demonstran dari PMII dan GMNI Malang melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Malang, Jumat (23/10/2020).
Sempat terjadi insiden antara massa aksi dengan polisi saat seorang demonstran ditangkap karena membawa poster Presiden Joko Widodo. Dalam poster itu bergambar Jokowi berhidung panjang serta tulisan bertagar #Jokowibohong.
Baca: Tertantang Ucapan Mahfud MD, Fraksi PKS Bentuk Tim Khusus Buktikan Omnibus Law Cacat Formal
“Saya tidak bisa mentolerir ada lambang negara atau Pak Presiden kita yang hidungnya dibuat panjang. Saya tidak bisa lihat seperti itu (disita),” kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, dilansir Viva.
Leonardus mengatakan, polisi akan mengambil tindakan tegas jika demonstran melecehkan lambang negara saat berunjuk rasa. Akibat dari tindakan itu, polisi menyita poster sekaligus mengamankan demonstran pembawa poster.
“Saya akan ambil tindakan. Akan kami proses. Nanti kami lihat lagi (diproses). Yang bersangkutan juga masih akan dipantau,” ujar Leonardus.
Selain itu, polisi juga menyesalkan pemberitahuan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa. Pemberitahuan oleh demonstran disampaikan secara mendadak, satu jam sebelum hari Jumat (23/10).
Baca: Jokowi Kembali ‘Kabur’ saat Warga Demo ke Istana, Kali Ini ke Kebun Tebu
“Saya menyesalkan, karena sebenarnya aksi ini tidak memenuhi syarat undang-undang menyampaikan pendapat. Karena ini baru disampaikan tadi malam jam 23.00 WIB. Artinya hanya kurang satu jam saja. Seharusnya 3 hari sebelumnya,” jelasnya.
“Kalau kita mau belajar demokrasi yang benar belajarlah berdemokrasi dari hal-hal yang benar juga,” ujar Leonardus.**
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.