
Tembilahan (Riaunews.com) – Jajaran Polres Indragiri Hilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilo, di sebuah perkebunan kelapa sawit Desa Sencalang Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Penangkapan sabu ini merupakan record terbanyak ditemukan sejak Polres Inhil berdiri.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada shabu yang masuk di wilayah Kabupaten Inhil.
Baca: Selundupkan sabu-sabu, dua sejoli ditangkap BNNP Riau
Adanya informasi rencana perbedaran shabu tersebut Anggota Sat Narkoba sampai harus bermalam (mengendap) selama 5 hari 5 malam di perkebunan sawit yang tergenang air untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sabu seberat 50 kilo itu ditemukan, hanya tinggal mencari siapa pelaku yang akan menjemput barang tersebut.
Akhirnya pada Kamis (22/10/2020) sekitar pukul 18:45 wib, seorang kurir berinisial Y (43 tahun) berhasil dibekuk.
“Terkait dengan pengungkapannya, Tim kita dari anggota narkoba telah melakukan penyelidikan sejak hari Ahad (18/10) kemarin. Dalam misi tersebut mereka tidur berhari-hari di areal perkebunan yang gelap dan becek berair. Alhamdulillah berhasil mengungkap kurir dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat press release, Jumat (23/10/2020).
Sabu 50 kilo tersebut dipaket dalam 3 karung dengan total berisi 50 bungkus dibungkus teh cina warna hijau dengan masing-masing 1 kilo perbungkus.
“Sebanyak 50 bungkus dengan berat 50 kilo shabu didapati dalam 3 karung putih. Selain itu juga diamankan sebilah badik, uang tunai sebesar Rp10.211.000 dan 2 unit handphone dari kantong pelaku, serta 1 unit sepeda motor,” jelasnya.
Baca: Selundupkan sabu di bus, bos PO Pelangi ditangkap karena diduga jadi bandar narkoba
Kapolres Inhil juga mengatakan masih mendalami dan melakukan penyidikan terkait temuan shabu itu.
“Semua masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Sementara pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Inhil,” kata Kapolres.
“Total nilai shabu 50 kilo itu senilai 75 milyar. Ancaman pidana bagi kurir ini 5 tahun sampai 20 tahun penjara bahkan bisa dipenjara seumur hidup atau hukuman mati,” tukasnya.***