Senin, 25 November 2024

Ternyata Selama Buron Hiendra Soenjoto Pakai Mobil ‘Pelat RFO’

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Jakarta (Riaunews.com) – Hiendra Soenjoto, buron KPK terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, berhasil diringkus KPK. Hiendra, yang jadi buron selama 8 bulan, disebut-sebut memakai mobil pelat ‘RFO’ selama melarikan diri.

Untuk diketahui, plat RFO sendiri merupakan kode untuk kendaraan dinas pejabat pemerintah.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengklaim memiliki informasi mengenai itu. Dia berharap KPK bisa menindaklanjutinya untuk mencari tahu apakah pelat itu palsu atau tidak.

Baca: Akhir Pelarian Hiendra Soenjoto, Buron Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi

“Saya meminta kepada KPK melacak keberadaan mobil yang dipakai melarikan diri HS. Karena nampaknya mobil itu pakai pelat nomor kode RFO. Saya tidak bisa menduga itu asli atau palsu. Tapi setidaknya KPK harus mendalami itu, sampai HS kok bisa punya pelat nomor belakang RFO,” kata Boyamin kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

Melansir Detik, menurut Boyamin, KPK harus mencari tahu orang yang memberi fasilitas mobil pelat RFO kepada Hiendra. Sebab, kata dia, mobil berpelat RFO itu merupakan mobil dinas pejabat pemerintah.

“Sepanjang informasi yang saya terima itu kode belakangnya RFO dan itu kan jenis mobil khusus. Seorang buron kok bisa punya itu. Saya minta itu dilacak dan diverifikasi dan kemudian jika memang ada yang membantu termasuk urusan mobil ini ya dilakukan pasal 2,” ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan Hiendra dengan sengaja melarikan diri memakai mobil pelat RFO. Menurutnya, dengan mobil yang dipakainya itu Hiendra berusaha mengelabui pengejaran penyidik.

“Karena ini ada upaya memakai itu sengaja dia bersembunyi dengan kode itu kan berarti dia tidak dicurigai mobil itu dipakai oleh orang sipil. Jadi perlu untuk dilacak, karena itu bahwa penggunaan pelat nomor itu digunakan untuk bersembunyi dan mengelabui dari pengejaran,” katanya.

Baca: Pelarian Nurhadi dan Rezky tersangka kasus suap MA berakhir di tangan Novel Baswedan

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum banyak berbicara ketika ditanya soal mobil pelat RFO yang diamankan KPK. Ali menyebut KPK akan mendalami lagi terkait kasus ini.

“Sumber uang dan fasilitas bagian yang akan didalami,” singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap buron kasus suap-gratifikasi eks Sekretaris MA Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Hiendra ditangkap di kawasan BSD Tangerang Selatan.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penangkapan Hiendra dilakukan pada Kamis (29/10). Hiendra ditangkap setelah menjadi buron KPK selama 8 bulan.

“Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas sekuriti apartemen dan polisi langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud,” kata Lili, Kamis (29/10).

Kasus Nurhadi sendiri sudah masuk tahap persidangan. Dalam persidangan, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 83 miliar.

Dengan rincian, menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dan menerima gratifikasi sebesar Rp 37.287.000.000. Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000 (Rp 83 miliar).

Baca: Cerita Pak RW saksikan Novel Baswedan tangkap Nurhadi semalam suntuk

Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *