Brussel (Riaunews.com) – Uni Eropa menggugat Amazon dengan tuduhan monopoli pasar melalui pemanfaatan akses data perusahaan bagi pemasaran produk mereka dan penjualan produk bagi pihak ketiga. Gugatan itu telah dikirimkan ke perusahaan asal Amerika Serikat itu.
Wakil Presiden Eksekutif sekaligus Komisaris Uni Eropa Bidang Persaingan Bisnis Margrethe Vestager mengatakan Uni Eropa tidak mempermasalahkan besarnya skala bisnis Amazon.
Baca: Tak mau ketinggalan, bos Amazon bentuk “Timnas” untuk kirim manusia ke bulan
Hanya saja, keberlangsungannya mempengaruhi kondisi bisnis karena memunculkan monopoli pada perdagangan dengan peran ganda Amazon sebagai pemilik situs sekaligus penjual dan penyedia akses.
Lihat juga: Kaesang Akan Bawa Sang Pisang Melantai di Bursa pada 2021
“Perhatian kami adalah perilaku bisnis yang sangat spesifik yang tampaknya mendistorsi persaingan sejati,” ungkap Vestager seperti dikutip dari AP, Selasa (10/11/2020).
Atas gugatan ini, Amazon dibayangi denda sebesar 10 persen dari pendapatan tahunan mereka di seluruh dunia. Jumlahnya bisa mencapai miliaran dolar AS.
Baca: Mulai besok, Netflix cs dipunguti pajak
Kendati begitu, gugatan ini dibantah oleh manajemen Amazon. Perusahaan memang memiliki hak untuk membantah gugatan itu.
“Kami tidak setuju dengan pernyataan awal dari Komisi Eropa dan akan terus melakukan segala upaya untuk memastikan mereka memiliki pemahaman yang akurat tentang fakta,” kata perusahaan dalam pernyataan resmi.
Sebelumnya, Uni Eropa pernah berusaha mengejar pembayaran pajak dari Amazon. Sebab, bisnis mereka tetap berjalan dan tumbuh di tengah pandemi virus corona atau covid-19.
Pajak juga mengincar para perusahaan digital teknologi lain, seperti Apple, Alphabet, dan lainnya.
Uni Eropa juga pernah memberikan gugatan monopoli kepada Google dengan nilai miliaran dolar pada beberapa tahun sebelumnya.***