Minggu, 12 Januari 2025

Pengacara FPI: Apakah Hukum Hanya Tegak dan Berlaku untuk HRS?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar
Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyayangkan rencana pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh polisi karena dianggap mengundang kerumunan massa. Aziz menilai HRS sering menjadi sasaran hukum ketimbang pihak lain yang sebenarnya melakukan kesalahan serupa.

Aziz menyatakan tegaknya hukum pada HRS dan FPI sebagai bentuk ketidakadilan. Sebab menurutnya, kegiatan lain juga ada yang mengundang kerumunan massa seperti Rapat koordinasi tingkat menteri di Bali Juni lalu, Elite Race Marathon di Magelang, pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wali kota (Calwalkot) Solo pada September lalu.

Baca: Anies Penuhi Panggilan Polisi soal Kerumunan Acara Habib Rizieq Shihab

“Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim, berlebihan dan ketidakadilan nyata,” kata Aziz pada Republika, Selasa (17/11).

Aziz merasa prihatin atas tajamnya hukum pasa HRS dan FPI tapi tumpul ke pihak lain. Bahkan, ekses kegiatan HRS berujung pencopotan aparat keamanan dan pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Aniea Baswedan.

“Kenapa semua contoh (kegiatan pengumpulan massa) yang saya sampaikan tidak dipermasalahkan, tidak heboh sampai aparat keamanan dicopot,” ujar Aziz.

“Tidak ada proses penerapan pasal 93 jo pasal 9 Uu No.6/2018 dan pasal 216 KUHP tuh (pada kegiatan pengumpulan massa lain) dan penyelidikan akan hal tersebut tidak ada,” lanjut Aziz.

Aziz mengutip UU Nomor 6 tahun 2018 pasal 7. Isinya setiap orang memiliki hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

“Artinya HRS, FPI, dll memiliki hak sama dengan pihak lain. Kedudukan sama di hadapan hukum,” tegas Aziz.

Baca: Megawati dianggap jilat ludah sendiri dengan merstui Gibran di Pilkada Solo

Sebelumnya, Polri menyatakan akan meminta keterangan kepada HRS mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan. HRS bakal dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan dan Maulid Nabi yang digelar akhir pekan lalu.

“Kami minta klarifikasi, kita tunggu saja prosesnya. Jadi ini tim dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut,” ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan