Pekanbaru (RiauNews.com) – Aksi besar-besaran Cabut Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di kantor DPRD Riau, menghasilkan sejarah baru karena salah satu aktivis Riau, Sayuti Munte, harus ditahan di Polda Riau akibat dugaan kasus perusakan mobil Satlantas polda Riau saat aksi berlangsung.
Sudah 4 bulan Sayuti Munte menjadi tahanan Polda Riau terhitung sejak 24 Oktober 2020 dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama. Dalam kasusnya, Sayuti Munte didampingi oleh kuasa hukum dari LBH Pekanbaru.
Hari ini, Selasa (16/02/2020), kasus Aktivis Riau Sayuti Munte salah satu mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menapaki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sidang dilaksanakan secara virtual pada pukul 11.00 WIB yang dipimpin oleh Hakim Mahyudin.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, dalam sidang kali ini Syafril menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hasil ini disayangkan Presiden Mahasiswa Universitas Islam Riau, Novyanto, mengingat Sayuti Munte bukan provokator dalam perusakan mobil Satlantas polda, dan bukan pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.
“Sayuti Munte adalah korban dari pembungkaman demokrasi, kami mahasiswa aksi sejatinya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat. Tidak ada bertujuan untuk mengerusak, diluar daripada itu kejadian dilapangan saat itu tidak bisa terkontrol karena banyaknya masa dan dibubarkan secara paksa oleh aparat menggunakan gas air mata dan mobil water canon.” tutur Novyanto yang juga Kordinator pada aksi 8 Oktober 2020.
Aparat penegak hukum dalam hal ini harus tetap adil dalam menjalankan tupoksinya. Polda harus serius mengusut tuntas kasus pengerusakan mobil satlantas yang terparkir jauh dari titik aksi tersebut, gakkum harus mencari dan bisa menemukan pelaku utama pada kasus ini.
Mahasiswa Riau tidak akan tinggal diam, mahasiswa akan tetap mengkawal sampai kasus ini selesai dengan menggelar Aksi Solidaritas.
“Kita akan tetap membersamai Sayuti Munte, kita akan lakukan Aksi Solidaritas bersama-sama mahasiswa Riau sampai Sayuti Munte bebas tanpa hukuman” tutup Novyanto.
Editor : Afnal Junaidi
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.