Jakarta (Riaunews.com) – Eks Menteri KKP Edhy Prabowo didakwa menerima uang US$77.000 dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL).
Uang tersebut rupanya ikut terciprat ke atlet silat dari Uzbekistan, Munisa Rabbimova Azim Kizi. Munisa pernah ikut bertanding dalam Asian Games 2018 Indonesia cabor pencak silat.
Edhy dulunya juga aktif di dunia silat dengan menjadi pengurus Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan pengurus perguruan silat Satria Muda Indonesia.
Dalam sidang dakwaan pada Kamis (15/4/2021), Edhy didakwa memberikan uang sebesar US$5.000 atau sekitar Rp72 juta kepada atlet Munisa Rabbimova yang dikirim bertahap sebanyak tiga kali.
“28 dan 29 Oktober 2020 Edhy melalui Amiril Mukminin dan Ainul Faqih mengirim uang sebanyak tiga kali yang seluruhnya total USD 5.000 ke Munisa Rabbimova Azim Kizi dengan source fund dan purpose fund dana atas pembayaran barang dan jasa transaksi commercial answer,” ujar jaksa.
Selain ke Munisa, uang suap Edhy juga mengalir ke beberapa orang wanita lain seperti pedangdut Betty Elisa sebesar Rp15 juta, dan kepada tiga sekretaris pribadinya, Anggia Tesalonika Kloer, Putri Elok Sekar Sari, dan Eflin Dwi Putri Septian.
Anggia kecipratan Rp70 juta untuk membayar sewa apartemen dan dibelikan mobil HRV warna hitam nomor polisi B 2832 TIY seharga Rp414 juta
Begitu juga dengan Putri Elok yang mendapat Rp80 juta untuk sewa apartemen. Sementara Eflin mendapatkan Rp247,44 juta untuk pembayaran bisnis durian.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.