Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Riau berpangkat Komisaris Polisi, dituntut hukuman penjara seumur hidup karena terlibat dalam peredaran narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 16 kilogram.
Tersangka adalah Kompol Imam Zaini Zain yang ditangkap dalam sebuah aksi kejar-kejaran dan berakhir dengan tembakan oleh anggota polisi pada 23 Oktober 2020 silam di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Betny Simanungkalit, dalam persidangan yang digelar secara daring, Kamis (3/6/2021). “Menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Betny.
Dilansir Cakaplah, Imam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan tidak ada yang meringankan hukuman bagi terdakwa.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum, Alhendri, menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim yang diketuai Mahyudin, mengagendakan persidangan dengan pembacaaan pledoi pada pekan depan.
Dalam kasus ini, Kompol IZ tidak sendirian. Dia diadili bersama rekannya Hendri Wijaya alias Acoy, yang disidangkan secara terpisah (split-red).
PU dalam dakwaannya menyebutkan, Imam ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 lalu, pukul 19.30 WIB bersama rekannya Hendry Winata alias Acoy di persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta.
Penangkapan para terdakwa berawal ketika Heri (DPO) menghubungi Hendry untuk mengambil “barang” yaitu narkotika jenis sabu ke Jalan Parit Indah. Selanjutnya, Hendry menghubungi Imam agar menjemputnya untuk bersama-sama mengambil sabu-sabu yang para terdakwa sebut dengan istilah kayu gaharu.
Selanjutnya, kedua terdakwa dengan menggunakan mobil Opel Blazer Nopol BM 1306 VW pergi ke Jalan Parit Indah Kota Pekanbaru untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu. Begitu sampai, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Selanjutnya, dua laki-laki tidak dikenal itu menanyakan kepada para terdakwa apakah mereka disuruh oleh Heri dan kedua terdakwa mengiyakannya. Lalu, kedua laki-laki itu membuka pintu mobil dan memasukkan dua buah tas ke dalam mobil. Selanjutnya, terdakwa Hendry menghubungi Heri menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut.
Heri kemudian menyuruh para terdakwa menuju Rumah Makan Pauh Piaman di Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru. Sesampainya di Rumah Makan Pauh Piaman, tiba-tiba anggota Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan penggerebekan.
Akan tetapi, para terdakwa langsung melarikan diri dengan menancap gas mobilnya. Melihat itu, petugas melakukan pengejaran terhadap terdakwa yang saat itu menuju jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru.
Saat melintas di depan Kedai kopi ER Coffee, petugas melihat saksi Hendry membuang tas ke pinggir jalan tapi petugas tetap melakukan pengejaran.
Saat melintasi persimpangan Jalan Rambutan, dekat Kantor Polisi Sub Sektor Marpoyan Damai, Hendry kembali membuang tas warna hitam ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengambil tas hitam tersebut.
Aksi kejar-kejaran antara mobil terdakwa dengan petugas Ditnarkoba Polda Riau terus berlanjut hingga ke ujung persimpangan Jalan Arifin Achmad dan Soekarno-Hatta. Terdakwa tidak menghentikan mobilnya, petugas melepaskan tembakan peringatan agar mobil berhenti.
Namun terdakwa tetap tidak menghentikan mobil yang dikendarainya. Petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan terdakwa setelah melepaskan tembakan. Saat digeledah, di dalam dua tas ditemukan 16 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi sabu.***