Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Putusan atau vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Hakim Ketua Albertus Usada.
Sehingga, Majelis Hakim menjatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Edhy.
Dalam putusan ini, Majelis Hakim sebelumnya menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa Edhy Prabowo.
Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Edhy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Edhy selaku penyelenggara negara yaitu Menteri Kelautan dan Perikanan RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
Edhy telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi.
Sementara untuk hal yang meringankan adalah, Edhy berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan.
Selain itu Edhy belum pernah dihukum.
Sebagian harta benda milik Edhy yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita.
Vonis Majelis Hakim ini diketahui sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Edhy dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Edhy juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS serta dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Edhy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.***
Sumber: RMOL
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.