Selasa, 26 November 2024

Tanggapi Penangkapan Yahya Waloni, MS Kaban: Pisau Polisi Makin Tajam ke ‘Penista’ Kecuali untuk Buzzer

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
MS Kaban.

Jakarta (Riaunews.com) – Politisi Partai Ummat, MS Kaban mengomentari soal kabar penangkapan pendakwah, Yahya Waloni atas kasus penistaan agamam

MS Kaban menyindir bahwa pisau polisi makin tajam ke ‘penista’, kecuali para buzzer.

“Ustaz Waloni ditangkap? Ustaz tak perlu tanda tangan materai minta maaf kalau semua yang diucapkan adalah dasar keimanan/keyakinan,” katanya melalui akun Twitter @MSKaban3 pada Kamis (26/8/2021).

“Era Beny Murdany ada dakwah terpidana. Pisau Polisi makin tajam ke “penista” kecuali untuk buzzer. DPR RI perlu tambah budget POLRI,” tambahnya.

Sebelumnya, Yahya Waloni dikabarkan ditangkap oleh Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021).

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono pun sudah membenarkan bahwa Yahya ditangkap atas kasus dugaan penodaan agama.

Sebagai catatan, Yahya Waloni sebenarnya telah dilaporkan oleh sejumlah komunitas masyarakat sejak April lalu.

Adapun Ceramahnya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil atau bible fiktif serta palsu.

Yahya diduga melanggar Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun, seruan untuk menangkap Yahya Waloni kembali ramai setelah penangkapan Muhammad Kace beberapa hari lalu.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian didrsak untuk menangkao M Kece karena dinilai menghina Nabi Muhammad dan agama Islam.

Diberitakan Terkini.id sebelumnya, sempat muncul sentimen bahwa M Kece yang menghina Islam cepat ditangkap, namun Yahya Waloni yang menghina Kristen masih bebas.

Namun kini, beberapa netizen dan juga para pegiat media sosial pun mengapresiasi Polri yang telah menangkap Yahyaa Waloni menyusul penanggapan M Kece.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *