Soal PAW 6 anggota DPRD Riau, KPU tunggu pimpinan dewan

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Saat ini terdapat enam orang anggota DPRD Riau yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020 di sejumlah daerah di Provinsi Riau.

Sesuai dengan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPR/DPD/DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Menganai hal ini, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Firdaus, mengatakan bahwa Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap 6 orang anggota DPRD Riau yang maju pada Pilkada akan diproses setelah SK pemberhentian para anggota dewan tersebut keluar.

Baca: Pilkada bisa jadi genosida karena kurang tegasnya KPU-Bawaslu

“Proses PAW berjalan setelah SK pemberhentian dikeluarkan. Nanti pimpiman DPRD memberitahu ke partai terkait kekosongan keanggotaan. Kemudian diusulkan kepada KPU,” kata Firdaus.

Proses PAW setelah SK berhenti dikeluarkan itu, kata Firdaus jika pimpinan dewan mengajukan proses PAW. Jika tak diajukan tidak akan diproses KPU.

“Kalau tak diajukan ya tak di proses. Jadi di KPU prinsipnya kalau sudah diajukan pimpinan dewan, nanti kita pleno untuk kursi berikutnya,” cakapnya lagi.

Disinggung mengenai waktu proses PAW tersebut, kata Firdaus, KPU mengembalikan kepada partai masing-masing, karena dinamika di tiap-tiap partai berbeda.

“Seperti almarhum Noviwaldy, itu kan sebulan lebih baru diajukan proses PAW. Jadi KPU kalau tak ada surat dari Pimpiman DPRD tak kita respon,” imbuhnya.

Baca: Pemprov Riau siapkan empat Pjs Bupati selama kontestasi Pilkada serentak

Adapun enam orang anggota DPRD Riau yang ikut Pilkada 2020 adalah Zukri dan Husni Thamrin maju di Pilkada Pelalawan, M Adil di Meranti, Komperensi di Kuansing, Asri Auzar di Rohil dan Indra Gunawan Eet di Bengkalis.***

Editor: Ilva

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *