Mantan Hakim yang Memvonis Ahok Bersalah Lolos Tes Kepribadian Calon Hakim Agung

Dwiarso Budi Santiarto, hakim yang memvonis Ahok bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus penistaan agama.

Jakarta (Riaunews.com) – Sebanyak 24 orang dinyatakan lolos tes kepribadian dan kesehatan dalam calon hakim agung. Salah satunya adalah hakim yang pernah memvonis bersalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Komisi Yudisal (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan 24 orang itu dinyatakan lolos berdasarkan Pengumuman Nomor 05/PIM/RH/01.04/07/2021 tentang Hasil Seleksi Kesehatan dan Kepribadian Calon Hakim Agung Republik Indonesia Tahun 2021.

Sebelumnya, tes kesehatan, assesmen kepribadian, dan rekam jejak itu digelar pada 6 Mei-30 Juli dengan total 45 peserta.

“Kemarin kita sudah melakukan pleno dari hasil seleksi tersebut lolos 24 orang,” kata Mukti, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (30/7/2021).

Dari 24 peserta tersebut, sebanyak 15 orang merupakan calon hakim agung kamar pidana, 6 orang calon hakim agung kamar perdata, dan 3 orang calon hakim agung kamar militer.

Dikutip dari situs KY, salah satu yang lolos itu adalah Dwiarso Budi Santiarto. Pria yang kini menjabat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung tersebut mengikuti seleksi calon hakim agung untuk kamar pidana MA.

Dia tercatat sebagai Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok. Pada 9 Mei 2017, majelis hakim menghukum Ahok 2 tahun penjara, atau lebih berat dari tuntutan jaksa, karena terbukti melakukan penodaan agama sesuai Pasal 156 a KUHP.

Usai memvonis Ahok, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, untuk kemudian dinaikkan menjadi Ketua Bawas MA.

Selain nama Dwiarso, ada juga mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Artha Theresia Silalahi yang pernah memvonis eks Kadishub Uar Pristono, hingga Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Brigjen Slamet Sarwo Edy.

Mukti melanjutkan bahwa para calon yang lolos akan menjalani tes wawancara pada 3-7 Agustus. Hasil tes tersebut kemudian akan dikirimkan dan diserahkan kepada DPR RI guna menjalani fit and proper test.

“Sesegera mungkin hasil ini kami kirim dan diusulkan ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test,” ucap dia.

Diketahui, seleksi calon hakim agung ini dilakukan berdasarkan surat permohonan yang dilayangkan MA per tanggal 8 Februari lalu dengan nomor 7/WK/NABY/SB/2/2021, yang meminta pengisian kekosongan kursi 13 hakim agung.

Rinciannya, delapan orang hakim agung di kamar pidana, dua orang di kamar perdata, satu orang kamar militer, dan dua orang khusus pajak.

KY lantas membuka seleksi pada Maret dan menerima sebanyak 149 orang pendaftar. Setelah melalui tahap administrasi, tersisa 116 orang. Komisi Yudisial kemudian mengadakan seleksi kualitas pada 14-16 April. Dari 116 peserta hanya tersisa 45 orang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *