
Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait pernyataan mantan penyidik asal Polri Stepanus Robin Pattuju yang mengaku bakal membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Robin bakal membongkar keterlibatan Lili Pintauli dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan pihaknya bakal menindaklanjuti setiap fakta persidangan yang muncul.
“Prinsipnya tentu seluruh fakta di dalam persidanganlah yang kami akan tindaklanjuti setelah memastikan bahwa keterangan saksi ataupun terdakwa saling ada keterkaitan dengan alat bukti lain, sehingga terbentuk fakta hukum yang dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim nantinya,” ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, sejauh ini, soal dugaan adanya keterlibatan Lili dalam penanganan perkara di KPK hanya testimonium de auditu, yakni Robin Pattuju mendengar adanya keterlibatan Lili dari mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
“Sedangkan M Syahrial juga mendengar dari saksi Yusmada (Sekda Tanjungbalai). Sehingga keterangan terdakwa dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah,” kata Ali.
Lagipula, lanjut dia, keterangan Robin dalam persidangan dianggap masih berbelit-belit. Ali mengatakan, Robin masih tidak mengakui adanya penerimaan suap dari mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Malahan, Ali menduga Robin masih menutupi peran Azis Syamsuddin.
“Fakta lain, bahwa benar ada komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial dan ada penyebutan nama Arief Aceh. Namun demikian fakta dipersidangan justru Terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak mengakomodir keinginan M Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh dimaksud sebagai kuasa hukum,” kata Ali.***