
Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak memberi kesempatan bagi masyarakat yang hendak mudik. Karena itu petugas kepolisian akan terus berjaga selama 24 jam di pos perbatasan Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami membuat posko perbatasan di Sumbar tepatnya Polsek XIII Koto Kampar, untuk menghentikan pengendara kendaraan yang hendak mudik,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Ahad (26/4/2020).
Petugas akan terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang lewat, jika pengendara kendaraan berasumsi untuk mudik, maka akan disuruh berputar balik ke arah asalnya.
“Petugas akan selalu menanyakan tujuan pengendara, kalau mereka ingin mudik, maka akan disuruh putar balik ke mana arah asal pertamanya. Ini sesuai dengan peraturan Permenhub nomor 25 tahun 2020,” tuturnya.
Selain itu, bagi travel atau angkutan antar kota/provinsi juga dilarang untuk memasuki maupun keluar dari wilayah Provinsi Riau. Hanya kendaraan pengangkut sembako yang diperbolehkan untuk lewat.
“Travel akan disuruh berputar balik ke arah asalnya. Kendaraan yang bukan pengangkut sembako juga disuruh mutar balik. Kendaraan yang diperbolehkan masuk atau keluar dari wilayah Riau hanya kendaraan pengangkut sembako,” pungkasnya.
Dikutip dari Cakaplah, Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 digelar mulai sejak 24 April 2020 lalu. Operasi ini menitikberatkan pada langkah Kepolisian di dalam menjamin terlaksananya larangan mudik sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
Polda Riau selama pelaksanaan Operasi Ketupat telah mendirikan 60 pos pengamanan termasuk 4 pos check point di wilayah Perbatasan di Kampar, Kuansing, Rohil, dan Inhil.
Hal ini juga berlaku bagi penutupan kegiatan penerbangan di bandara dan pelabuhan laut resmi yang ada di seluruh wilayah Provinsi Riau. Polda Riau sudah melakukan koordinasi ke Dinas Perhubungan untuk sementara menghentikan penjualan tiket.
“Semua upaya tersebut adalah komitmen Polda Riau untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menegakkan aturan Permenhub nomor 25 Tahun 2020 tentang larangan mudik guna memutus penyebaran Covid-19,” pungkasnya.***