
Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah tak pernah melarang masyarakat beribadah selama masa pandemi virus corona (covid-19). Untuk itu, Jokowi meminta jajarannya melakukan sosialisasi lebih jelas mengenai aturan beribadah selama pandemi kepada masyarakat.
“Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB, saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai Persiapan Idul Fitri, Selasa (19/5/2020).
Baca: Gubri imbau shalat Idul Fitri di rumah, namun pusat perbelanjaan boleh buka
Jokowi mengatakan pemerintah selalu mendorong semua umat beragama untuk meningkatkan ibadahnya.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing,” katanya.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa yang diatur selama ini adalah tata cara ibadah agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.
“Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama,” ucap Jokowi.
Baca: Di Jawa Timur, Muhamaddiyah dan NU beda pendapat soal pelaksanaan Shalat Ied
Pemerintah diketahui telah mengimbau warga melakukan ibadah di rumah selama pandemi covid-19. Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, Menteri Agama Fachrul Razi juga telah mengimbau agar warga melakukannya di rumah.
Namun belakangan bagi warga yang berada di zona hijau covid-19 tetap dapat melaksanakan salat Id berjamaah di lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Majelis Ulama Indonesia sebelumnya mempertanyakan sikap pemerintah yang melarang penduduk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas melarang orang-orang yang berkumpul di bandara, tempat perbelanjaan hingga perkantoran saat pandemi virus corona (Covid-19).
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menilai perbedaan sikap tersebut justru menjadi ironi di situasi seperti saat ini. Sebab usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona menjadi tidak maksimal.
Baca: Ratusan pedagang demo malam hari, tolak PSBB Dumai
“Dimana di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah, tapi di sisi lain kita longgar. Pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mall, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya?,” kata Anwar dalam keterangan resminya, Ahad (17/5).
MUI telah menerbitkan fatwa supaya umat Islam di daerah yang berada dalam tingkat penyebaran virus corona yang cukup tinggi supaya beribadah di kediaman masing-masing. Menurut Anwar, langkah itu sudah tepat untuk membantu pemerintah menekan laju penyebaran corona.
Dia menilai fatwa MUI justru menjadi instrumen oleh pemerintah guna mencegah orang berkumpul di masjid dalam melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah.
Bahkan, lanjut dia, di beberapa daerah para petugas menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid.
Namun Anwar heran di bandara, pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran justru tidak terlihat aparat yang melarang masyarakat berkumpul karena rawan penyebaran corona.***