Rabu, 22 Januari 2025

Bos Bimbel di Makassar Ditangkap Karena Buat Artikel Masuk Akpol Butuh Puluhan Juta, Polisi: TAK ADA BIAYA!

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Polda Sulawesi Selatan tangkap pimpinan Bimbel gegara buat tulisan tentang biaya masuk Akpol. (Foto: iNews)

Makassar (Riaunews.com) – ASN Institute sebuah bimbingan belajar (bimbel) di Kota Makassar harus berurusan dengan Polda Sulwesi Selatan akibat menginformasikan detail biaya yang diperlukan untuk mendaftar Akademi Kepolisian (Akpol).

Perusahaan milik PT Digi Teknologi Indonesia itu menyebut rincian biaya yang harus dibayar jika ingin masuk Akpol

Informasi itu mereka tuangkan dalam sebuah artikel yang berjudul ‘Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 Yang Wajib Kamu Ketahui’. Tulisan itu diunggah di website miliknya, dan menulis bahwa tes masuk Akpol butuh biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Pada kenyataannya, biaya masuk Akpol itu tidak ada,” kata Kasubdit Cybercrime Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Polda Sulsel, Selasa (21/1/2025), dikutip iNews.id.

Berkat patroli siber, Bareskrim Polri berhasil mengendus adanya informasi palsu tentang biaya masuk Akpol yang disebar oleh ASN Institute.

“ASN Institute dengan sengaja membuat dan menyebarkan artikel tentang biaya masuk Akpol melalui situs web resmi mereka,” kata dia.

Tiga orang telah diamankan terkait kasus ini, yaitu AIS yang membuat artikel, AF yang bertugas dalam pemasaran, dan TM selaku pimpinan perusahaan.

“Mereka mengakui bahwa tujuan utama menyebarkan informasi palsu tersebut adalah untuk menarik lebih banyak peserta bimbel,” jelas Kompol Bayu Wicaksono.

“AF, pimpinan ASN Institute, secara terbuka mengakui kesalahannya dalam menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai biaya masuk Akpol.”

“Kami sangat menyesali kesalahan yang telah kami perbuat dengan menyebarkan informasi yang tidak benar,” ujarnya dengan nada penyesalan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU ITE. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *