Senin, 25 November 2024

Bermasalah, OJK Larang Unit Link dari Prudential, AIA dan AXA Mandiri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Jakarta (Riaunews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dari perusahaan asuransi bermasalah. Hal ini khususnya perusahaan asuransi yang belum menyelesaikan sengketa dengan nasabah.

“OJK melarang bank menjual unit link dari perusahaan asuransi yang masih belum menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Kamis (3/2/2022).

Anto mengatakan pihaknya telah memanggil direktur utama dari tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah terkait produk unit link. Ia tak menjelaskan rinci identitas tiga perusahaan tersebut.

“Menyikapi permasalahan nasabah unit link, OJK sudah memanggil ketiga direktur utama perusahaan asuransi dan meminta untuk segera menyelesaikan penyelesaian secara individual per nasabah,” jelas Anto.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNNIndonesia.com, tiga perusahaan asuransi yang sedang bermasalah dengan nasabah adalah PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia), PT AIA Financial, dan PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).

Sementara, Anto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi perusahaan asuransi dan nasabah dengan melakukan pertemuan terpisah maupun bersama-sama. Sejauh ini, perusahaan asuransi menawarkan opsi pengembalian premi melalui mediasi dengan memanfaatkan external dispute resolution (LAPS).

“Jika proses penyelesaian permasalahan nasabah dengan perusahaan asuransi (internal dispute resolution) tidak memperoleh kesepakatan atau nasabah dapat menempuh jalur pengadilan,” jelas Anto.

Sebelumnya, Koordinator Komunitas Korban Asuransi Unit Link Maria Trihartati menyatakan pihaknya akan mengadu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai merasa ditipu oleh perusahaan asuransi.

Maria sebelumnya sempat bertemu dengan Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengeluhkan permasalahan produk unit link yang ditawarkan sejumlah perusahaan pada Desember lalu.

Namun, ibu rumah tangga dan pedagang makanan asal Lampung ini menilai sikap otoritas keuangan masih tak maksimal, sehingga ia ingin bertemu dengan Jokowi.

“Saya akan tetap bertahan di Jakarta sampai bisa bertemu Presiden Bapak Jokowi,” ungkap Maria, Sabtu (22/1) lalu.

Ia menuturkan, berdasarkan pengaduan dari ratusan korban dari seluruh Indonesia, sebagian besarnya adalah mereka yang secara ekonomi tidak layak diprospek untuk mengikuti asuransi unit link.

“Itulah sebabnya di negara maju seperti di Eropa, produk unit link ini sudah ditutup. Dengan alasan inilah kami ingin Presiden Jokowi mendengarnya secara langsung dari kami para korban, bukan dari OJK apalagi perusahaan asuransi,” ujar Maria.

Sejauh ini, kata Maria, pihaknya sudah berjuang untuk meminta pengembalian dana premi secara utuh atau full refund. Sayangnya, dari ketiga perusahaan asuransi yang menjual produk unit link ini masih enggan memenuhi tuntutannya.

Ketiga perusahaan yang dimaksud adalah Prudential Indonesia, AIA, dan AXA Mandiri.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *